Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Syekh Burhanuddin dan Ulakan Nan Berulayat

Konferensi pers di Ulakan, tepatnya di komplek makam Syekh Burhanuddin. (ad)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Perjuangan panjang niniak mamak nan berulayat di Ulakan terkait banyak hal di komplek makam Syekh Burhanuddin, setidaknya membuahkan hasil.

Melalui kuasa hukum niniak mamak nan berulayat, Adamsyah, Sabtu 9 Desember 2023 menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan.

Konferensi pers yang digelar di komplek makam Syekh Burhanuddin ini dihadiri langsung Yusabri Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro, niniak mamak nan berulayat.

Kemudian Bukhari Datuak Malelo Pandak, Heri Firmansyah Tuanku Khalifah, dan sejumlah tokoh masyarakat, Imam Khatib nagari.

Adamsyah memberikan apresiasi kepada Polres Padang Pariaman. "Dari sekian tuntutan hukum yang diajukan, sebagian sudah diproses, dan dua tersangka berinisial HT dan AT telah ditahan," katanya.

Dia minta, semua tuntutan itu diproses. "Tuntutan terhadap dugaan perampasan uang makam dan kotak infak Masjid Agung Syekh Burhanuddin yang bernilai ratusan juta, juga diproses secara hukum hendaknya," tegasnya.

Begitu juga soal perusakan prasasti di makam ini, segera diproses secara hukum. "Prasasti ini dibuat Pemkab Padang Pariaman sebagai pengembangan dari cagar budaya di makam Syekh Burhanuddin," sebut Adamsyah.

Prasasti itu adalah pembuktian sejarah, dan pelurusan jenjang kekhalifahan, yang dimulai sejak dari Syekh Burhanuddin hingga Khalifah ke XV sekarang.

Itu ditulis lengkap namanya, lama menjalankan amanah kekhalifahan, sebagai warih bajawek, pusako batarimo sejak dulunya.

Nah, prasasti itu benar yang dirusak. Dirusak oleh oknum, yang oleh kepolisian sudah ditetapkan tersangka. 

Yang tersangka ini punya rentetan panjang dari sejumlah kasus yang terjadi di Ulakan.

Termasuk rentetan perampasan uang makam Rp270 juta, infak Masjid Agung Syekh Burhanuddin, pengrusakan prasasti, pencemaran nama baik terhadap Khalifah ke XV dan niniak mamak nan berulayat itu sendiri.

Melalui jalur hukum ini, Adamsyah selaku kuasa hukum, ingin memberikan arti penting penegakan kebenaran.

Ingin meluruskan, bahwa Ulakan adalah tanah ulayat, yakni ulayat dari Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro. Tidak tanah sarikat yang didengungkan oleh orang-orang yang ingin memecah persatuan dan kesatuan Ulakan ini.

"Krarifikasi ini diberikan, kita tidak ingin adanya revolusi sosial di Ulakan ini. Revolusi yang merubah jalan adat dan syarak, merusak tatanan yang jadi pedoman selama ini," ulas dia.

Dia minta Pemkab Padang Pariaman tegak lurus dalam masalah ini, sesuai ketetapan yang sudah jadi pedoman sejak dulunya.

Sementara, Bukhari Datuak Malelo Pandak bersama Yusabri Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro menyebutkan, bahwa Ulakan secara adat tidak bisa dilepaskan dari "Rajo nan barampek, Panghulu nan baranam".

"Gantiang putuih biang tabuak, terletak di orang-orang yang memangku jabatan ini," ungkapnya.

Sama dengan jalur syarak dari Syekh Burhanuddin, juga diwarisi sampai sekarang lewat jalur Khalifah.

Mulai dari Syekh Burhanuddin (1006-1111 H), Syekh Idris (1111-1126 H), Syekh Abdul Rahman (1126-1137 H), Syekh Chairuddin (1137-1146 H), Syekh Jalaluddin (1146-1161 H).

Berikutnya, Syekh Abdul Muchsin (1161-1180 H), Syekh Abdul Hasan (1180-1194 H), Syekh Chalaludin (1194-1211 H), Syekh Habibullah (1211-1231 H).

Selanjutnya, Syekh Sultan Khusa'i (1231-1248 H), Syekh Djafarin (1248-1280), Syekh Muhammad Sani (1280-1311 H), Syekh Bonsai (1311-1366 H), Syekh Barmawi (1366-1424 H), dan Heri Firmansyah Tuanku Khalifah (1424-sekarang).

Artinya, sejak dari Syekh Burhanuddin sampai sekarang sudah 15 orang khalifah. Khalifah adalah ilmu yang tidak bisa diolah oleh kaum adat.

Para niniak mamak hanya mengakui keabsahan khalifah yang telah dikalifahi oleh yang sebelumnya, termasuk keilmuan seseorang, oleh khalifah sebelumnya, menjadi faktor tersendiri dalam menetapkan khalifah. (ad/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies