AS Edi |
Edisi 2
Bagaimana cara dan mekanisme kembali ke UUD 1945 yang konstitusional.....???
A). Argumentasi hukum.
Ada akademisi yang mengkategorikan tindakan KONSTITUTIONAL dan INKONSTITUSIONIL dalam 2 cara.
Ada 2 cara:
I. KONSTITUSlONAL:
1). Ketetapan MPR.
2). Dekrit Presiden yang sudah jadi Konvensi.
3). Amandemen.
II. INKONSTITUSIONAL:
1). Gerakan Rakyat (people's power)
2). Revolusi.
........
Kami tidak "sepenuhnya" sepaham dengan pendapat di atas. Kategori di atas itu sangat tidak akurat dan misleading the public.
Alasan mereka adalah bahwa Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 itu sudah diterima oleh umum dan menjadi konsensus bersama dalam convention (konvensi) maka keputusan itu dianggap konstitusional.
Benarkah demikian...??? Jelas tidak.
Karena dekrit Presiden itu secara hukum konstitusi tidak adak dasarnya. Tidak ada perlawanan bukan berarti secara OTOMATIS konstitusional.
Apakah gerakan rakyat yang disebut people's power itu adalah tindakan INKONSTITUSIONIL...?
,,,,,,,,,,,,,, bersambung,,,
*Perwakilan FTA Sumbar