Yudistira Komara. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Kepastian hukum yang berkeadilan melalui tugas-tugas pokok seorang anggota legislatif berperan penting di dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan bernegara harus berdasarkan kepastian hukum.
Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum di Padang Pariaman Yudistira Komara, SH, Selasa (10/10/2023) di kediamannya Kasiak Putiah, Korong Batang Tapakih, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Yudistira, sejalan dengan tugas dan kewenangan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kita ingin mengupayakan kepastian hukum yang berkeadilan lewat tugas-tugas pokoknya seorang anggota legislatif.
“Dengan pengalaman praktisi hukum yang sudah dijalani, saya dengan niat yang tulus memberanikan diri maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman melalui Partai Bulan Bintang (13) di nomor urut 2. Wilayahnya Dapil 2 Padang Pariaman meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintuak Toboh Gadang. Saya berharap Allah bukakan jalan melalui kelapangan hati masyarakat untuk dapat menitipkan amanahnya kepada saya,” kata Yudistira kelahiran Kasiak Putiah, Korong Batang Tapakih, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang 11 Oktober 1993.
Dalam menjalani profesi sebagai advokat, ada ungkapan filosofi hukum yang dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman.
"Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi dalam menjalankan amanah jika dipercaya masyarakat,” kata Yudistira, anak ke 6 dari 8 bersaudara dari pasangan Zulkifli dan Rosliana.
Yudistira lulusan SD 17 Sungai Abang, MTs Muhamadiyah Pasar Mudiak Lubuak Aluang dan MAN 1 Padang Pariaman. Lulus MAN, Yudistira hidup di perantauan selama setahun. Seperti anak rantau umumnya, mulai bekerja sebagai penjaga warung nasi. Setahun bekerja, terkumpul rezeki dan melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Muhamadiyah dengan konsentrasi program studi Ilmu Hukum.
Lulus sarjana hukum 2017, setahun bekerja sebagai supir truk. Tiga saudara laki-lakinya berprofesi sebagai sopir truk. Tahun 2018 meninggalkan pekerjaan sopir, memutuskan masuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI. Ada 100-an peserta dari berbagai daerah dan kalangan.
“Alhamdulillah saya lulus dalam ujian yang paling penting bagi calon advokat seluruh Indonesia. Selanjutnya magang di Kantor Advokat Ardinof dan Associates. Tahun 2019 diangkat sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Pariaman. Hingga kini menjalankan profesi sebagai advokat dan beracara di dalam maupun luar Pengadilan".
Menurut Yudistira kekuasaan itu diperlukan karena hukum itu bersifat memaksa, tanpa adanya kekuasaan penerapan hukum akan mengalami hambatan. Selain itu hukum juga pembatas bagi sebuah kekuasaan karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk.
“Mudah-mudahan dengan pengalaman di bidang hukum ini, bisa berbuat lebih banyak dalam merumuskan peraturan daerah di Padang Pariaman jika diberi amanah oleh masyarakat di daerah pemilihan Padang Pariaman dua yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai dan Sintuak Toboh Gadang". (rls/red)