Foto bersama usai sosialisasi. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Tindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Sosial P3A adakan Sosialisasi dan Advokasi Pengembangan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak (PKA).
Sosialisasi dan advokasi diberikan kepada pengelola dan pengurus rumah ibadah se Kabupaten Padang Pariaman. Dibuka secara resmi oleh Bupati Suhatri Bur, pada Senin (28/08) di Aula Bappelitbangda di Kawasan IKK di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Ikut hadir mendampingi bupati, Kepala Dinsos P3A Sumarni, Kepala Disdikbud Anwar, Sekretaris Dinsos P3A Suhatman, dan Kabid P3A Siska Primadona. Hadir juga kepala perangkat daerah terkait, Ketua MUI, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang, perwakilan Kankemenag, Ketua Dewan Masjid, Forum Anak dan camat Se Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa peran dan fungsi rumah ibadah itu perlu dikembangkan. Baginya, masjid bukan hanya untuk tempat melaksanakan ibadah, namun perlu diciptakan nuansa yang ramah anak dalam upaya memberikan kenyamanan dan kesenangan pada anak.
Bahkan, bupati yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren ini berkisah tentang masa kecilnya yang sangat akrab dengan masjid. Dia menyebut, kesehariannya dihabiskan di masjid.
"Masjid harus kembali difungsikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pusat kreativitas bagi anak," tutur Suhatri Bur yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ditegaskannya, program RIRA yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak (PKA) harus dijalankan di daerah. Hal ini, juga untuk mendukung perwujudan Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dia berpesan kepada pengelola rumah ibadah beserta pihak terkait lainya, agar pengelolaan masjid maupun rumah ibadah lain supaya terkonsentrasi untuk pembentukan dan pengembangan pembinaan bagi generasi.
"Bagaimana sarana ibadah itu menjadi ramah untuk anak dan menjadi pusat kreativitas generasi, sehingga di masa depan akan lahir generasi religius dan cinta kepada masjid dan agama," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos P3A Sumarni melaporkan bahwa program ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian P3A Nomor 35 Tahun 2021 dan Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pembangunan dan Pengembangan Pusat Kreativitas Anak di daerah dan Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Ramah Anak.
"Peserta adalah 3 orang per kecamatan yang diambil dari pengurus masjid, pemerintah kecamatan, pengurus dua gereja, dan pihak terkait lainnya," terangnya melaporkan.
Hadir juga sebagai narasumber Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Randu) Foundation Sumatera Barat Muharman dan Kepala Dinsos P3A Padang Pariaman Sumarni.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama implementasi kebijakan pembentukan dan pengembangan Rumah Ibadah Ramah Anak yang terintegrasi dengan Pusat Kreativitas Anak di Kabupaten Padang Pariaman. (mh/red)