Ilustrasi. |
Padang Pariaman, Sigi24.com-+Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, kini terus di tingkatkan oleh Polres Padang Pariaman.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Roy Wirama, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senen (11/7/2023) lalu.
"Kami terus menindak-lanjuti kasus ini. Mengenai salah seorang pelakunya juga anak dibawah umur akan ditindak menurut UU tentang perlindungan anak," jelas Roy.
Adapun terhadap dua orang pelaku yang sudah dewasa, yang saat ini sudah melarikan diri sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)?
"Kami akan terus mengejar. Kami berharap kepada masyarakat dan siapapun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut, segera laporkan kepada kami," tegas Roy.
Sebagaimana telah diberitakan pada dua edisi lalu, bahwa yang menjadi korban pelecehan tersebut adalah anak dibawah umur yaitu baru mau naik kelas IV SD, sebut saja "Bunga" sesuai pengakuan korban ketika di wawancarai di rumah adik ibu kandungnya, mengakui yang mengawali pelecehan terhadap dirinya itu adalah inisial "Y" yang masih duduk di kelas 2 SMP yang juga merupakan tetangga korban juga. Hubungan badan Y dengan korban terjadi sampai 4 kali.
Kemudian entah nasib yang sangat malang oleh "Bunga" ini, saat pelaku pertama ("Y") sudah tidak melakukan hal itu lagi hanya berjarak berapa bulan, Bunga kembali menemui nasib yang sama dengan orang yang berbeda yaitu seorang bapak setengah baya dengan inisial "J".
Melalui berbagai bujukan dan rayuan akhirnya "J" dari pengakuan korban berhasil menyetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Bapak ini juga tetangga korban, dan peristiwa itu terjadi tidak jauh dari rumah korban.
Adapun orang yang ke 3 yang ikut andil melecehkan korban, adalah juga bapak setengah baya berinisial "M".
Menurut keterangan korban sebagaimana telah diberitakan pada edisi lalu, termasuk bapak yang selama ini cukup dekat dengan korban namun entah setan apa yang merasuki "M" saat itu, nafsu hewannya muncul dan langsung membujuk korban untuk melakukan perbuatan terlarang itu, maka terjadilah hubungan badan dengan "M" layaknya suami istri.
Sekarang proses hukum bagi ketiga pelaku sedang berjalan dan ditangani oleh PPA Polres Padang Pariaman. Harapan masyarakat tentu kasus memalukan di tengah masyarakat ini, semua keluarga korban dan masyarakat nagari berharap agar kepada ketiga pelaku pelecehan ini dapat dihukum seberat-beratnya. (kronologi lengkap baca berita (Senen 3/7/2023). (nd/red)