Rapat koordinasi terkait penambangan pasir laut di Tapakih. (yh) |
Padang Pariaman, Sigi24.com---Menyikapi informasi dari media massa dan keresahan masyarakat, terkait dengan penambangan pasir laut tanpa izin di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Yutiardy Rivai atas perintah Sekda Rudy R. Rilis menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah dan stakeholder terkait, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (21/06/2023).
Rapat yang dilaksanakan usai pelaksanaan Apel Besar Satkamling Linmas di lapangan kantor Bupati Padang Pariaman itu dipimpin langsung Kepala DPMPTP mewakili Sekretaris Daerah.
Hadir memenuhi undangan Sekda Padang Pariaman antara lain Kepala Satpol PP, Syofrion, Kepala Dinas LHPKPP, Suhardi, Kepala Dinas Perhubungan, Rifki Monrizal, Sekretaris Kecamatan Ulakan Tapakih, Yusri Rizal, Sekretaris Nagari Tapakih, Adnaldi Syam, staf Bapelitbangda, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur yang diwakili oleh empat (4) orang pejabatnya, pelaku usaha yang melakukan penambangan, Riyandi Permana dan Hj. Desradiah, dan pejabat di lingkungan DPMPTP.
Dalam kata pembuka rapat, Yutiardy menyampaikan informasi terkait keresahan masyarakat Nagari Tapakih, khususnya di sekitar lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pemilik kapal tongkang/pontoon Dewi Ternate 180 Feet.
"Kami mendapat informasi dari rekan media massa dan masyarakat sekitar lokasi bahwa ada penambangan pasir laut di pantai yang disinyalir tidak memiliki izin," ujar Yutiardy memulai rapat.
Ditambahkan Yutiardy, bahwa dari informasi lain disebutkan penambangan dilakukan dalam rangka upaya pemilik kapal tongkang mengeluarkan kapalnya yang terjebak di lepas pantai Nagari Tapakih.
"Untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat, kami sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP, Kepala Dinas LHPKPP, Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Ulakan Tapakih. Dari koordinasi tersebut telah direkomendasikan kepada pihak yang melakukan penambangan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan sebelum persyaratan penambangan diurus sesuai ketentuan," kata mantan Kadis Kesehatan itu.
Yutiardy menambahkan, bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini adalah upaya terencana dalam mengevaluasi berbagai upaya yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan Juni lalu.
Dalam penjelasannya, pemilik kapal tongkang menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin karena menganggap kegiatan yang dilakukan tidak melanggar aturan regulasi mana pun membuat mereka tanpa beban mengadakan kegiatan penambangan.
"Kami melakukan penambangan dalam rangka menyelamatkan kapal tongkang kami yang kandas, lagian tidak ada pihak yang dirugikan, makanya kami merasa tidak perlu mengurus izin atau hal lain sekaitan dengan penambangan ini," jawab Hj. Desradiah.
Mendengar jawaban ini, Firmansyah, salah seorang pejabat KSOP Teluk Bayur menjelaskan, bahwa setiap aktivitas yang berhubungan dengan kapal tenggelam semestinya diurus administrasinya kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Firmansyah kemudian membeberkan satu per satu regulasi yang mengatur masalah yang dialami Hj. Desradiah.
Kasat Pol PP menyampaikan, bahwa sebelum ini di lapangan juga sudah mengingatkan untuk mengurus izin.
Ditambahkan oleh Kadishub bahwa merujuk regulasi, kegiatan dimaksud harus memiliki izin salvage (kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan terhadap kapal atau alat apung lainnya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Juga diingatkan oleh Kadis LHPKPP bahwa apa yang dilakukan pemilik kapal tongkang jelas merusak lingkungan sekitar pesisir pantai karena penambangan menggunakan mesin dompeng yang bisa merusak lingkungan pantai Nagari Tapakih.
Setelah melakukan diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat dan menfasilitasi keberlanjutan kegiatan pelaku usaha kedepan, dalam kata penutup rapatnya, Yutiardy menyimpulkan hasil rapat sebagai berikut:
1. Penambangan pasir laut oleh pemilik kapal tongkang Dewi Fortuna dihentikan sementara sampai izin penambangan dan terkait masalah perkapalan diurus terlebih dahulu.
2. Semua peralatan penambangan harus dikeluarkan dari lokasi penambangan.
3. Didasari atas masukan pejabat KSOP Kelas II Teluk Bayur yang menjadi perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI akan membantu proses perizinannya dan DPMPTP siap melakukan pendampingan.
4. Diberikan tenggang waktu 6 (enam) hari sejak hari rapat ini untuk segera mengajukan izin, apabila tidak akan diberikan surat teguran/peringatan tertulis oleh Pihak KSOP Teluk Bayur. (yh/red)