Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang menggelar pengabdian masyarakat di Lubuk Alung. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Padang, Senin (26/6/2023) menggelar pengabdian masyarakat di Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Pengabdian masyarakat yang langsung dilakukan para dosen kampus itu melakukannya, dengan menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Empat dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Boiziardi AS, Meita Lefi Kurnia, Yunimar, dan Dwikornida yang melakukan kegiatan itu sengaja mengangkat tema; Kawin Batambuah dalam Perspektif Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Walinagari Lubuk Alung Hilman H Datuak Mangkuto Alam menyampaikan terima kasih kepada dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, yang telah menjadikan nagari yang dia pimpin sebagai objek pengabdian.
Hilman yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang itu merasa senang bisa didatangi dosennya.
Kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh walikorong dan kader Posyandu, Hilman minta untuk mengikuti kegiatan itu dari awal sampai akhir.
Peserta sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (ist) |
Acara yang dimoderatori Yardi, staf nagari yang juga sama menamatkan studinya di Tamansiswa dengan Walinagari Hilman ini cukup dapat sambutan antusias.
Judulnya yang menggelitik, sepertinya harus diketahui masyarakat, agar tidak terjadi kesalahan dalam membina rumah tangga.
Seperti penyampaian Boiziardi AS dalam mengawali kegiatan itu, bahwa soal kawin batambuah di Piaman ini sangat terkenal.
"Tapi itu zaman dulu. Dulu, mungkin sebelum undang-undang ini lahir. Ketokohan seseorang mengundang dia untuk melakukan kawin batambuah," ujar Boiziardi.
Ketokohan itu tercermin pada status sosial adat istiadat. Seperti seseorang yang sudah kawin, di Piaman itu bergelar di kampung mertuanya.
Tersebutlah Sidi, Bagindo, Sutan, dan lain sebagainya. Dari deretan gelar itu, dulu terkenal banyak istri atau beristri lebih dari satu.
Bagaimana perspektif atau sudut pandang kawin batambuah menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Itulah yang dikaji selama pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Walinagari Lubuk Alung ini.
Para dosen itu menyampaikan dan tentunya mengajak masyarakat untuk tahu dan mengerti undang-undang perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang tak ada salahnya kawin batambuah. Namun, perbuatan itu harus sesuai dengan aturan dan undang-undang.
Kawin batambuah disebut juga sebagai poligami. Hanya suami punya istri lebih dari satu pada waktu bersamaan.
Istri yang terkenal dengan poliandri, sama sekali tidak boleh. Istri pada waktu bersamaan tidak boleh bersuami lebih dari satu.
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 lahir, tentu memberikan hal yang terbaik bagi pasangan keluarga. Boleh kawin batambuah, tetapi suami itu berlaku adil.
Kemudian suami sebelum kawin batambuah, harus minta izin ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama mengeluarkan izin kawin batambuah, setelah adanya izin tertulis dari istri.
Alasan paling kuat untuk suami boleh kawin batambuah menurut undang-undang itu, adalah istri tidak lagi sangkup melayani suami karena sakit, dan tidak bisa memberikan keturunan, misalnya.
Lalu, ada jaminan kehidupan buat istri, dan ada jaminan untuk berbuat adil dalam kawin batambuah. (ad/red)