Sastri Bakry menerima lukisannya. (ist) |
Jakarta, Sigi24.com--Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 8/ K tahun 2023 memberhentikan Sastri Yunizarti Bakry ( Sastri Bakry) sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal satu Juli 2023 dalam usia 65 tahun.
Penyerahan surat Kepres itu dilakukan di kantor kemendagri, Jln Merdeka utara tepatnya di ruang Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Kamis tanggal 22 Juni 2022.
"Saya selalu menekankan kepada Biro Kepegawaian agar kita memuliakan dan menghargai pegawai yang pensiun dan telah memberikan pengabdiannya puluhan tahun untuk masyarakat dengan memberikan beragam hadiah dan penghargaan. Semoga bu Sastri tetap berkarya di tengah-tengah masyarakat meski tugas PNS selesai," ujar Suhajar yang didampingi Kepala Biro Kepegawaian yang diwakili Kabag Mutasi Sedyo Budi Utomo saat menyerahkan beragam hadiah serta hak-hak PNS yang pensiun.
Sastri Bakry mengakhiri tugasnya sebagai Widyaiswara Ahli Utama di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Sebelumnya telah banyak jabatan yang diamanahkan kepada Sastri, antara lain adalah Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah, Kepala Pusat Litbang Keuangan Daerah dan Inspektur Khusus di Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Ia juga pernah jadi anggota DPRD Provinsi Sumbar dan memimpin beberapa SKPD di Pemko Padang.
Sastri merasa berbahagia telah mengakhiri tugas sebagai PNS dengan baik dan penuh tanggungjawab di usia 65 tahun.
Ia juga mengucap syukur atas perhatian dan penghargaan dari atasannya yang menambah 5 tahun masa tugasnya dari ukuran normal PNS.
Ia bangga karena atasannya mengapresiasi terhadap upaya implementasi sosio kultural yang dilakukannya selama ini di tengah- tengah masyarakat.
"Terus berkarya untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya Sumbar. Tolong tetap berkenan membantu PPSDM Regional Bukittinggi," pesan Sugeng Haryono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. (rls/red)