Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik dengan Masyarakat, Tidak Membuat PT Bumi Energi Nusantara Berhenti Menambang

Tempat aktivitas tambang di Pasia Laweh Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang diduga menyalahi prosedur izin. (nd)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Seiring telah banyak diberitakan oleh berbagai media online dan cetak, bahwa di Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman ada perusahaan galian C (siturkil) diduga tidak mengantongi izin beroperasi dengan bebas.

Perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin tersebut adalah PT. Bumi Energi Nusantara (BEN), sudah beroperasi lebih kurang selama 6 bulan, dan mengaku kepada masyarakat sekitar sudah mengantongi izin lengkap, dan malah berani mengancam siapapun mengganggu dan menghalangi operasional tambang ini akan dilaporkan dan tuntut secara hukum.

Pemilik tambang Rosman ketika dikonfirmasi chatting melalui WA, dalam hal ini dia malah ngotot dan dengan nada sombong. 

"Bapak jangan nuduh kami tidak punya izin, silakan bapak beritakan saja di media bapak jika memang tidak punya izin. Saya siap dihukum jika saya salah, tapi sebaliknya jika saya benar, bapak saya akan ambil langkah hukum," jelas Rosman.

Sebagaimana tertera pada daftar izin tambang galian C yang diterbitkan oleh ESDM Sumatera Barat tahun 2023 ini PT. Bumi Energi Nusantara hanya mengantongi izin di Korong Koto Buruak, Nagari Lubuk Alung dengan izin tanah clay bukan situ/turkil. Berarti PT. BEN telah menyalahi titik kordinat yang mereka miliki.

Sehubungan diberitakan bahwa PT. BEN akan memperkarakan Walinagari Pasia Laweh yang tidak mau memberikan rekomendasi izin, dan menolak terhadap tambang galian c turkil di Sikayan tersebut, sebagaimana telah diberitakan beberapa waktu lalu.

Kato ba jawek, gayuang basambuik, masyarakat Nagari Pasia Laweh sudah sepakat untuk mengadakan demo terhadap PT. Bumi Energi Nusantara. 

"Jika kembali beroperasi di Nagari Pasia Laweh ini, kita demo," tegas Hendra, salah seorang tokoh pemuda Pasia Laweh.

Keberatan pemerintahan nagari dan masyarakat Pasia Laweh ini dinilai wajar, karena kegiatan tambang ini hanya jarak beberapa meter saja dari sungai, dan jika hal ini dibiarkan akan mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya, terutama lahan pertanian terhampar luas di sekitar tambang tersebut.

Kisruh yang terjadi dan tengah berkembang ini tentu masyarakat berharap kepada penegak hukum, agar bisa mendata dan menata penambang yang ada, khususnya di Padang Pariaman serta dapat memproses secara hukum bagi perusahaan yang berani beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai prosedur yang berlaku. (nd)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies