Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemecatan Liesma Maywarni Siregar Dinilai Cacat Hukum

Surat keputusan pembeertian Liesma Maywarni Siregar. (ist)

Padang, Sigi24.com--Pemecatan atau pemberhentian Liesma Maywarni Siregar, SE, M.SI, Ak, AC (yang akrab disapa Liesma) sebagai seorang Dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB) Padang dinilai cacat hukum dan prosedural.

Fasalnya : Pemecatan yang diawali melalui Surat Peringatan (SP 1, SP 2 dan SP 3) oleh Dekan Fakultas Ekonomi Puguh Setiawan, SE, M.SI, dinilai telah mengangkangi UU Cipta kerja 154 A ayat 1, dan aturan ketenagakerjaan no. 13 th 2003 bahwa jarak waktu antara SP 1 dst harus jarak 6 bulan, sebagaimana yang diberitakan media ini edisi lalu, Kamis (23/3/2023) lalu.

Liesma yang tengah penyelesaian S3 di Universitas Pasundan Bandung ini, ketika di temui mengatakan merasa aneh dan heran saja sama Dekan Puguh ini. 

"Entah apa yang ada dalam pikiran dia dulu pada 17 Oktober 2022 waktu saya mengajukan permohonan pengusulan jabatan fungsional, dan kepangkatan dosen dari asisten ahli menjadi lektor 300 yang harus ada tanda tangan dekan, dan Puguh menolak menandatanganinya, dengan alasan merupakan sanksi kepada saya," jelas Liesma.

Lebih lanjut Liesma menjelaskan, pada tgl 3 November 2022, kami (saya Liesma, Fitri Yunis dan Puguh sebagai Dekan) menghadap Rektor bersama dan Rektor berhasil mediasi kami atas kisruh yang telah terjadi, sehingga terbitnya SP 1 dan SP 2, pada pertemuan tersebut telah kesepakatan bahwa setiap dosen berkewajiban menyelesaikan catur dharma orang lain. Ending dari pertemuan tersebut diantara kami bersalaman dan saling bermaafan dihadapan Rektor.

Karena sudah saling bermaafan di hadapan Rektor dan Dekan Puguh waktu itu langsung menandatangani surat yang pernah dia tolak sebelumnya. 

"Saya pikir semua yang terjadi sebelumnya diantara kami sudah jernih dan masing-masing kembali melaksanakan catur dharma, namun pertemuan tersebut terkesan baikan di depan Rektor saja dan tidak bisa menghapus surat peringatan yang telah Dekan Puguh tandatangani," jelas Liesma sedikit kesal.

Ketua Badan Pembina Harian ( BPH ) Prof. Dr. H. Rusydi A.M .Lc. M. Ag, ketika dihubungi lewat chatting WA-nya dan menanyakan apakah bapak sebagai ketua BPH telah meneliti dan mendapatkan informasi dari kedua belah pihak dengan adanya kisruh ini ? 

Prof Rusydi menjawab, sudah dikonfirmasi bapak, malah ang bersaing tidak datang. Untuk selanjutnya berkomunikasilah bapak dengan Rektor UM. 

"Tidak enak kita bicara lewat WA ini. Kabarnya ada dosen lain yang sudah SP 2, mudah2an tidak sampai SP. 3, atau hubungi Marhadi Efendi sebagai sekretaris BPH," ungkap Prof Rusydi.

Namun pernyataan Prof Rusydi ini di bantah oleh Liesma. "Saya sampai sekarang belum pernah menerima surat pemanggilan BPH, walaupun saya yakin semua surat peringatan terhadap saya itu sampai kepada mereka," katanya. 

Pertanyaannya sekarang, apakah hal seperti ini tidak termasuk wilayah tugas dari BPH?, dan surat pemberhentian yang dibuat BPH itu hanya menerima laporan dari pihak Dekan dan jajarannya saja, tanpa menerima informasi dari saya sebagai dosen terlapor," tegas Liesma mengakhiri. 

Rektor UMSB Dr. Riki Saputra, M.A ketika didatangi di kampus 1 Kamis ( 16/3/2023 ) sedang tidak ada di kampus dan coba komunikasi lewat WA, dia menjanjikan bisa ketemu di kampus minggu depan karena masih berada di luar Sumbar (tanpa menyebutkan daerahnya) dan juga tidak menjelaskan hari dan tgl berapa bisa ketemunya. (ND ).

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies