Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tercepat dalam Pengisian, Tingkat Kepatuhan LHKPN Padang Pariaman 100 Persen

Inspektur Hendra Aswara melaporkan 100 persen LHKPN Padang Pariaman ke Bupati Suhatri Bur. (ist)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Padang Pariaman, sudah 100 persen alias tuntas.

Hal ini disampaikan Inspektur Hendra Aswara didampingi Admin LHKPN Budi Maisal Putra, usai melaporkan kepada Bupati Suhatri Bur di Kantor Bupati, Parit Malintang, Rabu (1/2/2023).

Menurut Hendra, LHKPN Padang Pariaman sudah rampung 100 persen, Jumat tanggal 31 Januari 2023. Artinya, Padang Pariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Iya, jadi LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” terang alumni STPDN Angkatan XI itu. 

Dikatakannya, sebanyak 213 wajib lapor LHKPN mulai dari pimpinan daerah, pejabat Eselon II, III, dan APIP telah menyampaikan laporannya. 

“Kita sudah terima rilis data dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padang Pariaman dari 213 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100 persen," ujar mantan Kadis Perizinan ini.

Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, kata Hendra, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

“Kita juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh wajib lapor,” tambahnya. 

Pasalnya, tambah Hendra, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Sesuai arahan bupati, pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata jebolan STPDN Angkatan XI itu.

Bupati Suhatri Bur mengatakan, bahwa untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman, patuh mengisi LHKPN, dia telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.

“Bila ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” ujar Bupati Suhatri Bur. (rls)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies