Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga tak Berizin, Tambang Galian C di Parit Malintang Terus Beroperasi

Aktivitas tambang di Parit Malintang diduga tak punya izin resmi. (nd)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Pemerintah Padang Pariaman terkesan tutup mata dengan banyaknya muncul aktivitas tambang galian C, baik yang punya izin maupun yang ilegal.

Pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ini terbukti dengan adanya tambang ilegal/tidak punya izin beroperasi semenjak Agustus 2022 lalu di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung. 

Tambang yang tidak jauh dari kantor bupati ini sampai saat ini masih terus berjalan dengan menggunakan dua buah alat berat.

Ketika awak media ini mendatangi lokasi tambang, Rabu (8/2/2023), dan mempertanyakan persoalan izin tambang kepada Kuri, yang mengaku sebagai pelaksana di tambang tersebut, membenarkan bahwa tambang adanya sejak bulan Agustus 2022 lalu. 

"Mengenai izin tambang sedang diurus dan belum selesai sampai sekarang ini. Adapun mau dilanjutkan atau dihentikan bukan wewenang saya," aku Kuri.

Keberadaan tambang ini jelas telah mengangkangi aturan yang ada, dan juga terkesan tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM/1.6.2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Adapun diantara isi perintah Kapolda Sumbar melalui telegram tersebut, adalah bahwa seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap, berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing.

Kapolda Sumbar juga telah perintahkan kepada Kapolres dan Kapolresta di wilayah Polda Sumbar untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.

Terkesan pemilik tambang PT. Libelia Griya Lestari, adalah perusahaan yang kebal hukum karena bukan hanya telah mengangkangi instruksi Kapolda Sumbar, tapi juga tidak mengindahkan surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman nomor 300/029/DPMTP/1/2023, tertanggal 31 Januari 2023. 

Dalam surat tersebut kepada pimpinan PT. Sibelia Griya Lestari sebagai pengelola usaha penambang pasir/galian C Korong Pasa Balai, Nagari Parit Malintang diminta untuk menghentikan kegiatan dimaksud.

Masyarakat berharap, agar Pemda dan pihak penegak hukum dapat segera menyita semua alat berat yang beroperasi di lokasi tambang, dan melaksanakan proses hukum terhadap PT Sibelia, serta menghentikan semua kegiatan tersebut karena telah melanggar aturan yang ada, dan memberikan dampak yang buruk kepada lingkungan sekitarnya, termasuk banyak jalan yang menjadi rusak dan berlobang. (nd)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies