PPK 2x11 Kayutanam melakukan koordinasi dengan camat setempat, terkait soal sekretariat. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2x11 Kayutanam lakukan koordinasi dengan Camat setempat, terkait dengan pembentukan sekretariat, Jumat (6/01/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 dan 50, dan keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 Bab V, bahwa badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di dalam negeri dan pemilihan didukung oleh sekretariat PPK.
Koordinasi yang di lakukan di Kantor Kecamatan 2x11 Kayutanam, dalam rangka melaksanakan tahapan pembentukan sekretariat sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua PPK Kecamatan 2x11 Kayutanam, Yunizon menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Camat untuk pembentukan sekretariat.
"Selain itu, tentu koordinasi yang dilakukan dalam upaya untuk membangun sinergitas dengan stakeholder yang ada, terutama di lingkungan Kecamatan 2x11 Kayutanam," kata dia.
Menurutnya, pasca pelantikan yang telah dilaksanakan Rabu, 4 Januari 2023 di The ZHM Premiere Hotel Padang, PPK Kecamatan 2x11 Kayutanam langsung melakukan koordinasi dalam pembentukan sekretariat.
Yunizon menambahkan, bahwa tahapan yang dilaksanakan butuh sumber daya yang totalitas tanpa batas. Terutama sekretariat yang dapat menunjang kinerja PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024.
"Sekretariat PPK berjumlah 3 orang dengan formasi 1 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2 orang lagi juga dari ASN, dan atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Lanjutnya, selain koordinasi dengan Camat pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polsek dan Koramil sebagai mitra kerja, dalam rangka menyukseskan pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. (yh)