Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Peranan Perempuan dalam Pengawasan Partisipatif sebagai Bentuk Emansipasi di Pemilu 2024 Oleh : Yudi Hernandez

Yudi Hernandez 

Sigi24.com---Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin kontestasi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus di tegakkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan sarana untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. 

Pengawasan juga menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadikan pemilu yang berintegritas, mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, meningkatkan kualitas demokrasi dan membentuk kesadaran politik masyarakat.

Di kontestasi pemilu 2024 tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu seperti Money politik, black campaign, isu sara dan lain sebagainya. Salah satu sektor yang dapat dimaksimalkan untuk mengawal pemilu 2024 yang bersih dan sehat adalah kaum perempuan. Kaum perempuan bisa memberi warna serta sentuhan sendiri dalam rangka mencegah hal-hal yang melanggar penyelenggaraan pemilu.

Peranan perempuan dalam dunia politik menjadi salah satu wujud dari kesetaraan gender. Meski jumlah perempuan dan laki-laki hampir sama, namun belum banyak dijumpai perempuan yang berani terjun di dunia perpolitikan. Dengan adanya keterlibatan perempuan akan mewujudkan demokrasi yang adil gender.

Partisipasi dari perempuan masih minim belum sebanding dengan jumlah penduduk dan jumlah pemilih yang ada. Partisipasi perempuan dalam memilih mencapai 50% tetapi untuk partisipasi pengawasan masih sangat minim. Maka dari itu dengan adanya edukasi bagi perempuan bahwa pentingnya optimalisasi peran perempuan dalam mengawal dan menyelenggarakan pemilu 2024 mendatang.

Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam penyelenggaraan pemilu. Keterlibatan perempuan menjadi hal penting dalam pengawasan partisipatif di pemilu 2024. Mengingat perempuan memiliki kelebihan dalam berbagai hal, seperti lebih teliti dan cermat dalam menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang tepat. 

Perempuan harus terlibat aktif untuk memastikan terlindunginya kedaulatan hak politik warga masyarakat. Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan. Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sehingga pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan yang dicita-citakan.  

Berkaca di Pemilu 2019 jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 192.828.520. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 96.271.476 sedangkan pemilih pemilih perempuan sebanyak 96.557.044 pemilih. Artinya adalah perempuan memiliki posisi strategis bahkan penentu di Pemilu, tidak menutup kemungkinan di pemilu 2024.

Kontribusi perempuan dalam pengawasan partisipatif merupakan bentuk nyata dari emansipasi. Artinya hak perempuan untuk berpartisipasi dalam pengawasan di pemilu 2024 terpenuhi. Maka dari itu perempuan harus memaksimalkan peluang itu demi pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas.

Keterlibatan perempuan dalam pengawasan partisipatif dapat diwujudkan dengan menunjukkan sikap menjadi pengawas cerdas, menolak segala macam politik uang, dan menjadi pemilih yang rasional. Pentingnya perempuan terlibat aktif mengawal proses dan hasil pemilu agar terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang menghargai kemurnian suara rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies