Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap dalam Seminar APRI Padang Pariaman, Penghulu dan Penyuluh Garda Terdepan dalam Pelayanan Keagamaan

Foto bersama pengurus APRI dengan Kepala Kemenag Syafrizal. (ist)
Lubuk Pandan, Sigi24.com--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, didampingi Kasi Bimas Islam, Irsyad, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Seminar Kepenghuluan Tingkat Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022 di Aula Pondok Pesantren Modern Subulussalam, Lubuk Pandan, Selasa (13/09/2022).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Padang Pariaman di bawah arahan Ka. Kankemenag Syafrizal didampingi Ketua APRI, Kasmir. Tema yang diusung pada kegiatan ini, "Memaksimalkan Pencatatan Nikah dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Administrasi Terintegrasi di Kabupaten Padang Pariaman". 

Ketua Pelaksana, Heri Yudiansyah, dalam laporannya, mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kabupaten Padang Pariaman. Turut hadir sekaligus menjadi narasumber, Ketua Pengadilan Agama Kota Pariaman, Anneka Yosihilma, Kabid Pencatatan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman, Zeta Hidayati dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Padang Pariaman, Fauzi Al Azhar. 

"Tujuan dari kegiatan ini adalah menambah wawasan Penghulu dan Penyuluh dalam pengembangan tugas dan fungsi. Selain itu, memberikan pengetahuan tentang regulasi terbaru di lingkungan Kementerian Agama serta lintas sektoral yang berhubungan dengan kepenghuluan sehingga terciptanya layanan prima di KUA," tutur Heri Yudiansyah.

Sementara itu, Ka. Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, yang turut bertindak sebagai pembicara utama menyampaikan, profesi kepenghuluan harus berpegang teguh kepada regulasi yang ada. Penghulu dan penyuluh merupakan garda terdepan dalam pelayanan keagamaan.

"Regulasi yang harus dipahami seorang Penghulu yaitu Permenpan RB No. 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu. Apa itu Penghulu dan bagaimana tugas dan fungsinya, tertuang dalam aturan ini," ujar H. Syafrizal.

Ka. Kankemenag menjelaskan, tugas dan fungsi utama seorang penghulu adalah melaksanakan 
kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk. Selanjutnya, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat 
Islam.

"Kegiatan yang diprakarsai oleh APRI hari ini adalah wujud dalam pengembangan kepenghuluan. Dengan adanya pertemuan seperti ini, akan meningkatkan profesional penghulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," jelasnya.

H. Syafrizal menegaskan, dalam pencatatan nikah, KUA se Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki inovasi PANTER (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi). Inovasi ini harus terus dikembangkan. Sehingga pelayanan prima kepada masyarakat terus meningkat.

"Program PANTER yang digagas bersama Disdukcapil ini harus senantiasa ditingkatkan. Baik itu kepastian administrasi maupun kecepatan layanannya," lanjutnya.

"Kita berharap, seminar seperti ini rutin dilaksanakan. Banyak manfaat yang didapat. Dengan adanya kegiatan ini, pencatatan nikah dapat lebih baik. Sehingga adminstrasi yang pasti akan memberikan kebahagiaan kepada catin. Selain itu, dengan menggandeng Pengadilan Agama, Kankemenag melalui KUA juga harus melahirkan inovasi. Jangan hanya terfokus kepada nikahnya saja. Tapi juga harus fokus bagaimana upaya menekan angka perceraian," pungkas Ka. Kankemenag (edo)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies