Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dari 124 Penangkapan Judi Online, Melibatkan 226 Orang Tersangka

Padang, Sigi24.com---Segala bentuk permainan judi sangatlah meresahkan masyarakat. Judi merugikan masyarakat itu sendiri. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan hal itu, karena adanya keresahan masyarakat Sumbar terhadap perkembangan kegiatan perjudian. Polda Sumbar menindaklanjuti seluruh personil terhadap segala bentuk perjudian.

"Kegiatan ini bagian tindaklanjut sekaligus untuk menyikapi keresahan masyarakat maraknya perjudian," katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (15/8).

Dikatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2022 ini, pihaknya telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian. Alasannya, pertama adalah perjudian itu perbuatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara, berupa undang-undang.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Dwi, judi itu tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar tentang "Adat basandi Syara', Syara' basandi Kitabullah" yang terkenal religius ini.

"Terakhir, perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tahu perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya," bebernya. 

Sampai hari ini sudah yang ke-15 kali, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa semakin atensi, yang akan membawa resiko juga bagi aparat Kepolisian yang bermain perjudian, baik sebagai beking, pemasang ataupun pihak Kepolisian yang tutup mata dengan adanya perjudian. 

"Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh bapak Kapolda Sumbar," ujarnya.


Disebutkan Kabid Humas, Polda Sumbar dalam hal ini telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan 230 tersangka, didominasi oleh pelaku judi online. 

"Komitmen bapak Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara restoratif justice. Semua kasus judi harus di naikan (sampai) ke pengadilan hingga ada keputusannya," jelas Kabid Humas Polda Sumbar. 

Berkaitan kasus judi ini, yang diterapkan adalah Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara paling banyak dendanya Rp15 juta.

Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau pidana, dengan denda Rp1 miliar.

"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang," terangnya. 

Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia mengajak rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan padanya. 

"Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder," ujarnya. 

Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian.

"Informasikan kepada Polda Sumbar manakala di seputar rekan-rekan ada yang bermain judi," jelasnya. 

Pihaknya tidak akan kendor dalam memberantas perjudian, hingga Sumatera Barat benar-benar bersih dari praktik judi. (ad)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies