Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LSD tak Menjadi Penghambat dalam Perkembangan Sektor Lain

Jakarta, Sigi24.com--Perbedaan luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan yang ditetapkan oleh Pemkab Padang Pariaman dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melakukan audiensi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmorang di Sekretariat ATR/BPN Jakarta, pada Rabu (13/07).

Dalam pertemuan tersebut, Suhatri Bur didampingi oleh Ketua TP PKK Yusrita Suahtri Bur, Plt Kadis PUPR Budi Mulya, Kadis Pertanian Yurisman, dan Sekda Rudy R. Rilis beserta rombongan.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kementerian ATR/BPN menerima kunjuangan ini dalam rangka audiensi terkait dengan LSD.

Dalam paparannya Suhatri Bur mengungkapkan, sebagaimana yang telah ditetapkan Kementrian ATR/Ka BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 terdapat 17.793,98 ha luas LSD, untuk luas LSD terkoreksi terdapat 19.054,85 ha.

Sementara itu, 14.553,91 ha dinyatakan sesuai dengan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan/subzona tanaman pangan, meliputi RTRW dan RDTR kawasan perkotaan Kayu Tanam, sedangkan yang tidak sesuai 4.500,93 ha.

Kemudian berdasarkan hasil verifikasi aktual terdapat 17.258.57 ha zona yang disepakati untuk dipertahankan.

“tentunya ini perlu dikaji ulang terkait luas LSD yang tidak sesuai ini perlu ditindak-lanjuti oleh pihak yang secara teknis mengurusi hal ini,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy R. Rilis menyebutkan, kendala penetapan dokumen rencana tata ruang yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN tersebut dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan oleh Pemkab.

"Apabila terdapat perubahan terhadap apa yang sebelumnya telah disepakati maka kami meminta untuk dikaji ulang oleh pihak terkait yang berwenang,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, adanya LSD tak serta-merta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan.

Sebelumnya hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 RTRW Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020-2040 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2022 RDTR kawasan perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042. (IKP-KOMINFO/t.e)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies