Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Keberadaan Cagar Budaya Memiliki Manfaat yang Luas

 

Parik Malintang, Sigi24.com--Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dijelaskan bahwa setiap cagar budaya harus jelas kepemilikannya. Selain jelas kepemilikannya, cagar budaya juga harus terdata dan memiliki struktur sehingga keberadaannya memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar sosialisasi pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di ruang pertemuan Disdikbud, Parik Malintang, Rabu (13/07).

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus merupakan Plt. Kadinsos P3A Suhatman serta diikuti delapan kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, walinagari, niniak mamak, dan lembaga. 

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengatakan, kabupaten ini memiliki banyak ODCB baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan. Budaya tersebut merupakan kekayaan suatu daerah yang wajib dilestarikan.

Rahmang berharap, banyaknya ODCB yang tersebar di berbagai wilayah dapat di tingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya. 

Oleh karena itu, ia mengimbau setiap individu yang menemukan atau memiliki cagar budaya untuk melaporkannya kepada pemerintah atau instansi berwenang.

“Dengan demikian walau cagar budaya tersebut dimiliki secara individu, tetapi dapat diarahkan dan dibantu dalam proses pelestariannya,” ujar Wakil Bupati yang pernah menjabat sebagai Kadisdikbud ini.

Di kesempatan yang sama, Kadisdikbud Anwar yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dedi Spendri dan Kabid Kebudayaan Zamzimarlis menyebutkan, mendaftarkan ODCB memiliki beberapa keuntungan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain dapat mempromosikan wilayah terkait juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Kita tentu ingin budaya kita diakui oleh nasional maupun internasional. Langkah awalnya adalah dengan mendaftarkannya menjadi cagar budaya dan tentunya ini membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Suhatman menyebutkan, cagar budaya memiliki kedudukan yang cukup tinggi karena sudah diatur dalam undang-undang. Cagar budaya yang didaftarkan bisa dalam bentuk benda, situs, kawasan, bangunan, dan struktur selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Adapun kriteria dalam kelayakan penetapan cagar budaya ini adalah, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Lebih penting dari itu, harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," tutupnya. (IKP-Kominfo/e) 



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies