Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bersama Jasma Juni Dt Gadang, Gerindra Padang Pariaman Sosialisasikan Perda Sumbar No. 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

Lubuk Alung, Sigi24.com---Anggota DPRD Sumbar Jasma Juni Datuak Gadang, Sabtu (9/4/2022) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari di PSABR Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Bersama Ketua DPC Gerindra Padang Pariaman Happy Neldy, dan sejumlah pengurus serta masyarakat, Jasma Juni, anggota dewan dari Gerindra ini menyampaikan, perda ini diharapkan dapat memberi manfaat dan nilai lebih sehingga menjadi payung hukum atau pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang di nagari itu sendiri. 

Untuk kemudian, katanya, ditetapkan menjadi nagari berdasarkan hukum adat yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan adat salingka nagari.

Maka dari itu, sambungnya, setelah dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah bersama DPRD di masing-masing kabupaten/kota juga menindaklanjuti Perda ini dengan menerbitkan Perda nagarinya dalam melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.

Happy Neldy juga didamping Sekretaris DPC Gerindra Mulyadi, Bendahara DPC Syafrizal serta Ketua OKK Adimas Tanjung serta Wakil Ketua Arifin Husen. Juga hadir seluruh pengurus PAC Gerindra se Kabupaten Padang Pariaman, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB)-nya.

Perda nagari ini, kata Jasma Juni, menitik-beratkan bahwa pemerintahan nagari yang sudah ada untuk dijadikan pemerintahan nagari hukum adat, harus sesuai perintah Pasal 24 ayat 2 Bab V.

Penyebutan nama yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum adat, dikembalikan kepadan nama aslinya, yang tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma adat yang berlaku di salingkaran nagari.

Jasma Juni mengajak semua peserta, baik masyarakat maupun pengurus dan kader Gerindra di Padang Pariaman untuk dapat menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini sebagai pedoman dalam pemilihan walinagari yang ada nantinya.

Ketua DPC Geridra Padang Pariaman Happy Neldy menyebutkan, bahwa Perda itu sudah lama adanya, namun tidak semua daerah yang menjalankannya. "Intinya, Pertda ini adalah penguatan nilai-nilai adat yang berlaku di salingkaran nagari," kata dia.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa memberikan kebebasan kepada nagari untuk mengatur adat istiadatnya. Maka lahirlah Perda Nomor 7 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk membuat Perda yang mengatur nagari sebagai adat salingka nagari.

Happy Neldy siap untuk meneruskan hal ini kepada seluruh jajaran Gerindra di DPRD Padang Pariaman, agar bisa dijadikan Perda kabupaten, mengingat urgennya persoalan adat istiadat ini, di tengah gencarnya arus globalisasi saat ini. 

"Kekuatan Fraksi Gerindra yang tujuh anggota di DPRD Padang Pariaman harus bisa memberikan yang terbaik soal ini. Ada bergaining dan komunikasi dengan kepala daerah, agar tindak-lanjut Perda Sumbar ini bisa diaplikasikan dan diaktualisasikan di Padang Pariaman," ungkapnya.

Sehabis sosialisasi dilangsungkan dengan buka puasa bersama, serta Shalat Magrib bersama di musalla PSABR. (***)

 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies