Padang Pariaman, Sigi24.com--Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kabupaten Padang Pariaman lakukan verifikasi kelayakan terhadap data calon peserta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2.860 KK untuk 17 kecamatan.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan jumlah penerima bantuan sosial PKH tambahan dari Kementerian Sosial RI dengan total bantuan yang akan disalurkan di tahap I tahun 2022 ini sebesar Rp1.876.350.000 ( satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan verifikasi kelayakan dilakukan oleh pendamping PKH secara door to door untuk mendapatkan hasil data yang akurat dan tepat sasaran, supaya mendapatkan hasil data yang akurat ini maka butuh kerjasama dari semua pihak baik tingkat nagari maupun tingkat kecamatan.
Pada kesempatan ini Dinas Sosial P3A melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinjamsos) Nasmi Panala menghadiri pembukaan kegiatan verifikasi kelayakan peserta penerima bantuan sosial PKH di Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Dia menyampaikan, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat prasejahtera yaitu melalui program jaminan sosial keluarga, salah satunya PKH.
"Untuk masuk program ini, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di nagari," ucapnya.
Nasmi juga meminta, dalam verifikasi kelayakan ini pendamping PKH harus dibantu oleh nagari supaya mendapatkan hasil data yang akurat dan tepat sasaran. Nagari memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil verifikasi jika ditemukan data yang sudah tidak layak.
"Untuk itu diharapkan kepada semua pendamping PKH agar selalu berkoordinasi dengan pihak nagari dan kecamatan," tuturnya.
Kegiatan yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga ini juga dihadiri oleh Camat V Koto Kampung Dalam Firman Suheri. Ia mengungkapkan, untuk saat ini boleh saja penerima bantuan sosial ini bertambah tapi jika saat nanti masyarakat merasa sudah mampu dan tidak layak lagi, diharapkan kesadarannya untuk keluar dari PKH agar masyarakat yang lain juga mendapatkan kesempatan menerima program ini.
Ia minta masyarakat penerima bantuan sosial ini benar-benar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya, dan diharapkan kepada pendamping PKH dalam mendampingi dapat merobah mindset masyarakat agar tidak selalu bergantung kepada bantuan pemerintah. (**)