Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi telah menetapkan Keputusan nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk memilih presiden dan Wakil presiden, anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota. Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2022 tersebut menetapkan hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilu Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU, pasca digelarnya Rapat Kerja dan RDP KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, BAWASLU RI dan DKPP RI pada tanggal 24 januari 2022 di gedung DPR. Pada RDP tersebut selain ditetapkan Hari Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, juga ditetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Penataan Dapil
Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah Penataan dan Penetapan Dapil. Dapil adalah wilayah/gabungan wilayah/bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan calon legislatif oleh pimpinan Parpol, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU di semua tingkatan.
Dapil tidak saja sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik, atau wilayah tempat pejabat publik dipilih, tetapi juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna Untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik, sehinggan rakyat merasa memiliki penjabat publik yang mereka pilih.
Dengan Dapil yang jelas, Pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa legislator yang mewakili mereka, kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan pembangunan dan kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas (pertanggungjawaban), begitu juga sebaliknya, Wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan dan kepada siapa pula dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
Untuk Pemilu memilih Anggota DPR dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan Dapil, karena Dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah tetap dan tidak berubah, yaitu UU 7 /2017 tentang Pemilu. Pada pasal 187 ayat 5 dan Pasal 189 ayat 5 UU 7 /2017 tersebut, telah menetapkan Dapil untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV UU tersebut, lain hal dengan Dapil pemilu DPRD Kab/Kota, Penyusunan dan Penetapan Dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat pasal 195 ayat (1) dan (2) UU pemilu dimaksud.
Dasar dan Prinsip penyusunan Dapil
Dasar Penyusunan dan Penataan Dapil dibentuk berdasarkan Data wilayah Administrasi dan Data jumlah penduduk yang disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam suatu Kab/Kota, data tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Data Wilayah dan DAK2 yang diterima oleh KPU, menjadi Dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD Kab/Kota, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU tentang Jumlah Penduduk Kab/Kota dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota. Keputusan KPU tersebut menjadi acuan bagi KPU Kab/Kota dalam menyusun alternative usulan penataan dan alokasi kursi dalam Dapil pemilu DPRD Kab/Kota.
Ikhtiar penataan Dapil dalam sistem Pemilu proporsional adalah selain adanya karakteristik masing-masing lingkungan dapil yang memiliki kekhasan yang unik dan berbeda dari dapil lainnnya, Calon legislatif yang diusung oleh Parpol pun bersaing dalam Pemilu untuk memenangkan sejumlah kursi yang mewakili dapil tersebut.
Disisi lain, Hanya pemilih yang terdaftar di suatu dapil yang berhak menentukan siapa calon terpilih di dapil tersebut melalui Pemilu. melalui system ini, memungkinkan warga negara yang berhak memilih dan terdaftar sebagai pemilih dihargai oleh Parpol sebelum, saat, dan setelah memilih anggota dewan mereka. Hal tersebut terwujud melalui penerapan prinsip-prinsip penataan Dapil yang tegas, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilu pasal 185.
Pertama, Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, dimana penataan Dapil mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil yang lainnya, hal ini untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan yang dalam kajian Pemilu disebut ”satu orang, satu suara, dengan nilai setara (one man, one vote, one value).
Penerapan Prinsip kesetaraan nilai suara dalam Pemilu tampak pada penentuan alokasi kursi untuk setiap dapil, yaitu setiap dapil mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut, sehingga mengurangi dan mencegah munculnya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented) ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented).
Mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dalam suatu Kab/Kota berdasarkan Data Jumlah Penduduk Kab/Kota. Sederhananya, Jumlah Penduduk suatu Kab/Kota di Bagi dengan Alokasi jumlah kursi DPRD pada Kab/Kota dimaksud, maka diperoleh angka BPPd. Melalui penggunaan BPPd ini, maka jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu dapil dengan dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.
Kedua, Prinsip Ketaatan pada system pemilu yang proporsional, yaitu prinsip memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol, dapat setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Khittah sistem pemilu proporsional itu mempertimbangkan proporsi dari jumlah kursi, dimana Parpol dapat mencalonkan Banyak kandidat di dalam Dapil dan terbukanya peluang yang sama untuk Parpol baru memperoleh suara di suatu Dapil dan untuk memperoleh kursi.
Banyaknya Fragmentasi Parpol dan tingginya jumlah Perwujudan wakil yang memperoleh jumlah kursi akan menentukan tingkat representasi hasil pemilu. Semakin banyak jumlah wakil yang dapat dipilih dari satu Dapil, maka hasil pemilunya akan semakin proporsional. Sebaliknya, semakin sedikit jumlah wakil yang dapat dipilih dari suatu Dapil, maka hasil pemilunya dimungkinkan tidak proporsional.
Namun yang paling penting dalam sistem Pemilu proporsional adalah, prinsip penghargaan setiap satu suara pemilih. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir suara yang terbuang, Artinya pemilih tidak sia-sia menggunakan hak pilih mereka.
Penerapan prinsip ini dilakukan agar setiap parpol mendapat distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati sama, karena semakin besar alokasi kursi Dapil, maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap parpol, oleh sebab itu maka KPU mengupayakan alokasi kursi dalam satu dapil berada pada interval 6 sampai dengan 10 kursi.
Ketiga, prinsip Proposionalitas. Yaitu prinsip memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil, untuk menjaga agar alokasi Kursi setiap Dapil seimbang, atau kesenjangan alokasi kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh.
Keempat, Prinsip Integralitas Wilayah, yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dan komunikasi, dalam menyusun bagian atau beberapa kecamatan dalam satu Dapil. Setiap Dapil harus diupayakan merupakan suatu kesatuan wilayah yang utuh sehingga tidak saja mempermudah penyelenggaraan pemilu, namun juga dapat memudahkan peserta pemilu dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan pemilih.
Pembentukan Dapil mampu menunjukkan suatu komunitas kepentingan yang sama dan menjamin perasaan diwakili (representativeness), dimana dapil dibentuk berdasarkan suatu komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, sehingga Konstituen dengan dapil seperti ini berkesempatan memilih kandidat yang mereka pandang cocok mewakili mereka.
Kelima, Prinsip Coterminous atau berada dalam wilayah yang sama, yaitu penyusunan dapil anggota DPRD Kab/Kota, harus tercakup seluruhnya atau sebangun dalam Satu Dapil Anggota DPRD Provinsi, Dapil DPRD Kab/Kota berada dalam Satu Wilayah yang sama untuk penyusunan DPRD Provinsi.
Keenam, Prinsip Kohesivitas, dimana dalam penyusunan dapil memperhatikan cakupan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, untuk menghindari permasalahan yang akan muncul ditengah masyarakat. dengan prinsip ini, pembentukan Dapil diharapkan tidak bersifat diskriminatif yang merugikan kelompok minoritas tertentu dan tidak berlebihan mengakomodir keterwakilan kelompok tertentu, serta tidak menerapkan gerrymandering, yakni memanipulasi batas Dapil tertentu demi untuk mengakomodir kepentingan Parpol atau kelompok tertentu.
Ketujuh, Prinsip Kesinambungan, dimana penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir, kecuali ditemukan penataan Dapil pada pemilu 2019 yang tidak memenuhi prinsip penataan dapil, terjadinya pemekaran daerah, terjadinya pengurangan atau penambahan kecamatan disuatu Kabupaten Kota dan dinamika Jumlah Penduduk.
Potensi Re-Alokasi Kursi Dapil DPRD Kab/Kota
Langkah penghitungan alokasi kursi dalam suatu Dapil, berdasarkan Keputusan KPU nomor 18 tahun 2018 tentang juknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab /Kota, ada beberapa langkah yang dilakukan KPU Kab/Kota dalam menyusun usulan alokasi kursi. pertama, menentukan jumlah Kursi untuk Kab/Kota mengacu pada pasal 191 ayat (2) UU no 7/2017 tentang Pemilu.
Alokasi Kursi untuk Kab/Kota dengan jumlah penduduk < 100.000 jiwa mendapat alokasi kursi 20, 100.000 – 200.000 jiwa alokasi kursinya 25, 200.000 – 300.000 jiwa alokasi kurninya 30, 300.000 – 400.000 jiwa alokasi kurniya 35, 400.000 – 500.000 jiwa alokasi kursinya 40, 500.000 – 1 juta jiwa alokasi kursinya 45, 1 juta – 3 juta jiwa alokasi kursinya 50 dan 3 juta jiwa lebih mendapatkan alokasi kursi 55, dengan interval jumlah kursi dalam satu dapil 3 hingga 12 kursi.
Kedua, menentukan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi Jumlah Penduduk Kab/Kota dengan alokasi kursi dalam Kab/Kota tersebut. Ketiga, dilakukan penataan dapil yang terdiri dari Bagian Kecamatan atau 1 Kecamatan atau menggabung 2 Kecamatan atau lebih dalam Dapil-Dapil tertentu, setelah memperhitungkan prinsip-prinsip penataan dapil dan memperhatikan estimasi jumlah alokasi kursi perkecamatan yang akan dijadikan satu dapil, agar proporsi alokasi kursi masing-masing dapil seimbang.
Keempat, menentukan alokasi kursi per Dapil dengan cara, menghitung jumlah penduduk dalam satu dapil yang sudah ditata pada tahapan sebelumnya, kemudian membagi Jumlah Penduduk dalam Dapil tersebut dengan BPPd yang sudah ditentukan. Setiap hasil pembagian yang menimbulkan angka pecahan, maka pecahan dihilangkan.
Sebagai simulasi untuk kita semua, Umpamanya, sebuah Kabupaten A memiliki jumlah penduduk sebanyak 460.000 jiwa, terdiri dari 8 kecamatan dimana 4 kecamatannya adalah hasil pemerkaran dari 4 kecamatan lainnya, maka alokasi kursi untuk Kabupaten A tersebut adalah 40 kursi. lalu ditentukan BPPd nya, dengan cara 460.000 jiwa dibagi 40 kursi, diperoleh Angka BPPd 11.500.
Lalu, disusun alternative Dapil dengan cara mengabungkan kecamatan induk dan pemekaran sehingga menjadi 4 Dapil, kita umpamakan Dapil Kab A1 jumlah penduduk 127.000, Kab A2 jumlah penduduk 128.000, kab A3 105.000 dan Kab A4 jumlah penduduk 100.000, seluruh jumlah penduduk dalam masing-masing dapil dibagi dengan BPPd 11.500, maka menghasilkan alokasi kursi dapil pada penghitungan awal sebagai berikut, Dapil Kab A1 11 Kursi, Dapil Kab A2 11 Kursi, Dapil Kab A3 9 kursi dan Dapil Kab A4 8 kursi, dengan total 39 kursi.
Pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa alokasi kursi, sebanyak 1 kursi lagi, maka sisa alokasi kursi dibagikan ke dapil dengan peringkat sisa Hasil pembagian BPPd tertinggi. Yaitu Dapil Kab A4, dimana, Jumlah Penduduk 100.000 jiwa dibagi BPPd 11.500, menghasilkan angka penuh 8, dengan sisa pembagian 8.000. maka pada penghitungan alokasi kursi kedua, kursi pada Dapil Kab A4 ditambah 1 kursi, sehinggan alokasi kursi pada kabupaten A genap 40 kursi.
Potensi Re-Alokasi Kursi dan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dimanapun sangat terbuka, tergantung kepada dinamika Jumlah Penduduk, Dinamika Wilayah Kabupaten/Kota, serta peninjauan kembali atas prinsip-prinsip penataan Dapil yang sudah penulis ulas sebelumnya.
Penulis mengajak pemilih, aktivis dan pegiat pemilu untuk seksama memperhatikan perkembangan wilayah dan jumlah penduduk pada masing-masing Kab/Kota, dapat dengan memantaunya pada Situs Resmi Kemendgri, dan PPID Dukcapil Kab/Kota masing-masing, agar penataan Dapil dan realokasi kursi DPRD Kab/Kota untuk Pemilu 2024 memenuhi prinsip nyelenggaran pemilu yang kita harapkan bersama.
*Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Divisi Teknis Penyelenggaraan