Parik Malintang, Sigi24.com--Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan keputusan rapat evaluasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah secara virtual, pada 30 Desember 2021 kemarin bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dikatakan batas waktu bagi instansi pemerintah daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan, untuk melantik pejabat tersebut paling lambat 31 Desember 2021.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyebutkan hal itu pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penyetaraan dari jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, pada Jumat (31/12).
"Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi, untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.
Strategi ini ditekankan, kata dia, pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan. Kebijakan inilah yang mengharuskan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi dan melakukan transformasi jabatan dari struktural ke fungsional.
Dia mengatakan, Padang Pariaman menjadi salah satu dari lima kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat melaksanakan penyetaraan jabatan. Yakninya untuk menyederhanakan birokrasi dengan tujuan peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan, serta meningkatkan pelayanan publik.
Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional. Guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
"Perubahan dinamika masyarakat menuntut terselenggaranya pemerintahan berbasis digital. Untuk mendukung digitalisasi pemerintahan, diperlukan aparatur yang punya kompetensi di bidang teknologi informasi," ungkapnya.
Menjadi aparatur sipil negara dituntut untuk bisa berinovasi, khususnya dalam mengembangkan kemampuannya untuk memanfaatkan teknologi informasi. Karena itu, pemerintah menjadikan kemahiran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai syarat tambahan setiap penilaian ataupun promosi jabatan ASN.
Ditambahkan bupati, bahwa untuk memaksimalkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, peran saudara-saudara yang dilantik pada hari ini sangat dituntut. Karena itu, kemampuan digitalisasi masing-masing individu sangat diperlukan.
"Teruslah berkarya dan berinovasi dalam melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan, agar Padang Pariaman berjaya yang sama-sama kita dengungkan dan segera terwujud," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Armeyn Rangkuti mengatakan, langkah yang telah dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi, yaitu melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja yang akan disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan.
Kemudian pengangkatan bagi jabatan pengawas yang sudah sesuai kualifikasi pada jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan antar OPD. Serta memberlakukan penyetaraan tunjangan jabatan fungsional pada jenjang muda sama dengan tunjangan struktural jenjang pengawas.
Sebagaimana yang telah disetujui Kemendagri, pejabat administrasi Pemkab Padang Pariaman untuk penyetaraan fungsional sebanyak 231 orang. Yang dilantik pada hari ini adalah sebanyak 211 orang, karena ada yang promosi sebanyak 4 orang, pindah luar daerah 2 orang, pensiun 5 orang dan pindah jabatan 9 orang. Sehingga yang tidak dilantik pada hari ini seluruhnya berjumlah 20 orang. (prokopim)