Jakarta, Sigi24.com--Tindakan terorisme dengan berbagai bentuk yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta, jiwa, rasa tidak aman, dan trauma di kalangan masyarakat.
Gerakan radikal terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama. Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme maka BPET MUI memiliki kepentingan untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme, yang salah satunya dengan melakukan penguatan wawasan kebangsaan dan keummatan.
Halaqah Kebangsaan ini dimaksudkan agar cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bernegara yang sesuai dengan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan publik berlandaskan prinsip adil, toleran dan menaati konstitusi sebagai konsensus berbangsa.
Umat Islam hukumnya wajib berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme, kontra narasi atau kontra ideologi, dan segala bentuk ancaman tindak pidana kekerasan terorisme. Kerja-kerja kontra narasi/ideologi bukan semata tugas TNI-Polri dan pemerintah, tetapi juga tugas ulama, agamawan, cendekiawan, tokoh dan segenap elemen bangsa.
Majelis Ulama Indonesia menganggap agama menjadi kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, MUI menegaskan komitmen ketaatan pada pemerintahan yang sah, sepanjang kebijakannya untuk kemaslahatan umat dan sejalan dengan konstitusi negara.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapi ragam tantangan kebangsaan tersebut dengan melakukan optimalisasi penguatan Islam wasathiyah (moderat) di semua level. Dalam pandangan MUI, Islam wasathiyah adalah melihat ajaran Islam sebagai rahmat bagi segenap alam semesta.
Islam wasathiyah bisa menjadi solusi bagi umat Islam Indonesia dan dunia untuk mewujudkan kehidupan beragama yang berkemajuan, toleran, membentuk kehidupan kemasyarakatan yang damai dan saling menghargai, mengejawantahkan ajaran agama yang inklusif, bersatu dan berkeadaban, serta menciptakan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Halaqoh Kebangsaan ini juga sekaligus Pengucapan Deklarasi Relawan Badan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme (BPET MUI Pusat) melalui perwakilan MUI kab/kota seluruh Indonesia. Pembacaan Deklarasi di Pimpin Oleh KH. Akhmad Khambali, selaku pengurus harian BPET MUI Pusat. (*)