Sigi24.com - Pemilik akun facebook Bagajo
Kananbana II yang di kelola oleh Helmi Tanjung diduga melakukan penecemaran nama
baik terhadap salah seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh,
Palak Gadang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar.
Akibatnya, sanak
kemanakan Niniak Mamak tersebut merasa resah dan tidak menerima dengan adanya
dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Helmi Tanjung ini terhadap Niniak
Mamaknya di media sosial itu. Bahkan, postingan di Akun facebook Helmi
tanjung tersebut semakin viral dan berpotensi menyulut konflik di tengah
masyarakat di daerah ini.
Terkait hal itu, Tim
kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera
mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.
Adamsyag SH menyebutkan,
kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak ini, bukan hanya
pemuka masyarakat saja, bahkan dikhawatirkan akan merusak tatanan kehidupan
bermasyarakat didaerah ini.
“Kami dari Kuasa hukum
pelapor untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan pihak terlapor, dan
membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib, agar kasus tersebut jelas
kepastian hukumnya,” sebut Adamsyah, Jumat (19/11) DI Ulakan Tapakih.
Adamsyah selaku kuasa
hukum pelapor menyebutkan, laporan klienya tertanggal 21 Desember 2020 di
Polres Padang Pariaman yang diterima oleh Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal itu,
hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.
pihaknya menginginkan
kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah dibuat oleh klien kami
atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah
lama dibuat oleh pelapor.
“Dikarenakan upaya
mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat tidak berbuah hasil
lantaran terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian," kata
dia.
Pihaknya menyerahkan
kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres
Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas
laporan khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum. (ss)