Parik Malintang, Sigi24.com--Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Pemerintah Daerah diwjibkan menyusun SPM yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pemerintah Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan SPM pada masing-masing Organsasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
hal tersebut dibuktikan dengan melakukan evaluasi monitoring SPM oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat di Hall IKK Padang Pariaman, Selasa (12/10). Pelaksanaan evaluasi dan monitoring SPM ini langsung dilakukan Plt. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Marliosni yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rahmad.
Marliosni, selaku Plt. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Senada dengan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rahmad menyampaikan, kegiatan monitoring evaluasi terpadu pelaksanaan SPM ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD pengampu.
“Evaluasi monitoring SPM pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui data dan informasi perkembangan dan kemajuan pelaksanaan penerapan SPM pada masing-masing OPD pengampu," katanya.
Penerapan SPM ini, katanya, guna pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh bagi setiap warga negara. Penerapan SPM didasarkan pada prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Defriatos menambahkan, penerapan SPM diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya.
Seperti, SPM pendidikan, kesehatan, PUPR, trantibumlinmas, sosial. "Kita berharap, kegiatan monitoring ini dapat meningkatkan kinerja suatu kebijakan melalui evaluasi serta dapat mengetahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan, sebagai masukan (input) bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik," ungkapnya. (ad)