Oleh : Noviarni, M.Pd
Guru SDN 05 VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman
Penulis |
Bangsa Indonesia memberikan perhatian besar terhadap dunia pendidikan melalui Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam undang-undang Sisdiknas tersebut dijelaskan, bahwa:
“Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi.”
Pengertian pendidikan budi pekerti secara konseptual merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia seutuhnya yang berbudi pekerti luhur dalam segenap peranannya kini dan masa mendatang.
Kemudian, bisa juga pendidikan budi pekerti itu diartikan sebagai upaya pembentukan, pengembangan, peningkatan, pemeliharaan perilaku peserta didik. Kesemua upaya demikian agar mereka mau dan mampu melaksanakan tugas-tugas hidupnya secara selaras, serasi, seimbang (lahir batin, material spritual, dan individual sosial).
Makanya penerapan pendidikan budi pekerti ini tidak bisa hanya sekali atau dua kali saja. Tetapi harus berulang-ulang dengan pembiasaan dan contoh tauladan dari seorang guru. Sehingga tatanan budi pekerti itu akan tertanam dan tumbuh serta teraplikasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah budi pekerti berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tingkah laku atau perbuatan yang sesuai dengan akal sehat. Perbuatan yang sesuai dengan akal sehat itu, pun sesuai dengan nilai-nilai dan moralitas masyarakat.
Jika sikap dan perbuatan tersebut telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, maka akan menjadi tata krama di dalam pergaulan masyarakat itu sendiri. Ada 5 jangkauan nilai budi pekerti yang terlihat diantaranya sikap dan perilaku dalam hubungan dengan Tuhan, diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa serta alam semesta.
Sedangkan dalam Bahasa Arab istilah budi pekerti disebut juga dengan akhlak. Jadi pendidikan akhlak memiliki konsep dasarnya adalah mengajarkan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan Tuhan Allah Sang Penciptanya, sekaligus bagaimana seseorang harus berhubungan dengan sesama manusia dalam kehidupannya.
Dan disinilah pendidikan diperlukan untuk menumbuhkan budi pekerti atau akhlak pada diri peserta didik, agar mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak bermoral.
Hal demikian kita bangsa Indonesia itu sendiri telah memiliki karakter budaya yang berbudi luhur, menjunjung tinggi sopan santun dengan adat ketimurannya. Untuk itu pendidikan seharusnya tidak hanya mementingkan nilai akademik valuatif belaka, melainkan harus menyentuh ranah afektif untuk menopang prilaku peserta didik yang berakhlak mulia.
Padahal sebenarnya upaya Pemerintah untuk mengatasi akhlak bangsa ini sudah tertuang dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah yang dapat dilakukan melalui pembiasaan-pembiasaan seperti berikut :
Pertama, dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai moral dan spiritual.Hal ini bisa dilakukan dengan pembiasaan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing di sekolah, seperti berdoa sebelum dan sesudah belajar, membaca ayat-ayat pendek 5-10 menit setiap pagi, shalat duha berjamaah, shalat zuhur berjamaah, pembacaan asmaul husna dan sebagainya.
Kedua, dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai kebangsaan dan kebinekaan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengenalkan keragaman, keunikan, potensi daerah dan menyemarakkan perayaan hari besar nasional dan menginfusikan nilai-nilai kebangsaan dalam pembelajaran.
Ketiga, mengembangkan interaksi positif antara peserta didik dengan pendidik dan orang tua.
Hal ini dibiasakan dengan pola Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (5 S) dalam setiap kegiatan yang dilakukan baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan sekitar.
Ketiga pilar pembiasaan tersebut di atas harus selalu dipupuk setiap hari dengan memberikan sentuhan-sentuhan rohani setiap pagi sebelum masuk kelas. Bahkan selalu mempraktekkan budaya salam dan cium tangan kepada guru sebelum masuk kelas.
Berdoa dengan khusyuk sebelum dan sesudah belajar, sebaiknya dilengkapi melantunkan ayat-ayat pendek untuk menciptakan suasana religi. Kegiatan demikian akan mempengaruhi jiwa yang kondusif dan tenang untuk menghadapi proses belajar mengajar.
Kalau diperhatikan fenomena yang terjadi sekarang ini, terlihat bahwa nilai-nilai budi pekerti ini telah mulai tergerus pada kalangan pelajar dan masyarakat.
Hal demikian itu tidak bisa kita pungkiri, disebabkan terjangan arus globalisasi yang beruntun dari tahun ke tahun. Sehingga telah memudarkan falsafah dan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai luhur adat orang Timur di Asia.
Apalagi di kondisi saat sekarang ini bahwa musibah virus Corona telah merusak tatanan dan sendi-sendi kehidupan dari berbagai aspek.Termasuk di aspek pendidikan, agama dan sosial ekonomi.
Maka kita sekarang tidak heran lagi, melihat rumah ibadah yang lengang.Juga lembaga pendidikan seperti Sekolah yang dulunya ramai, kini dijumpai hening, sunyi dari hiruk pikuk suara anak didik, apalagi kegiatan anak-anak terhenti semua.
Kebiasaan bersalaman anak didik dengan guru sebagai contohnya, telah terbatas disebabkan adanya prosedur kesehatan. Apalagi cium tangan sebelum masuk kelas juga tergerus. Kita dianjurkan harus mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Jadi, telah menjadi tugas kita semua para pendidik dan praktisi pendidikan untuk kembali membudayakan nilai-nilai pendidikan budi pekerti kepada para peserta didik. Setidaknya mengembalikan kebiasaan-kebiasan baik maupun nilai-nilai Budi Pekerti yang telah membumi dan budaya di Sekolah maupun diengah-tengah masyarakat.
Kalau tidak, bukan mustahil generasi mendatang akan menjadi generasi yang pasif, skeptis, apatis dan individualistis. Tidak peka terhadap orang lain maupun kepada lingkungan sekitar mereka. Wallahu a’lam.
SUMBER BACAAN
Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti, (Jakarta: Menkumham, 2015).
Depdiknas, Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Depdiknas, 2003).
Said Hamid Hasan, dkk, Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kurikulum, Kemendiknasbud, 2010).
Suparno, Teori Perkembangan Kognitif Piaget, (Yogyakarta: Kanisius, 2002).
Tim Penyusun, Panduan Penumbuhan Budi Pekerti, (Jakarta: Sekretariat Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, 2015).
Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001).