Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Padang Pariaman Tingkatkan Kerjasama Bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Pariaman

Padang Pariaman, Sigi24.com--Dalam rangka mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan penandatanganan kesepakaatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara, antara Pemerintah Daerah dan seluruh OPD beserta camat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (8/9) di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 

"Adapun ruang lingkup dalam MoU dan perjanjian kerjasama ini, adalah bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan Kejaksaan sebagai pihak kedua kepada pihak pertama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," katanya.  

Menurut dia, dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, karena dapat memanfaatkan jasa hukum jaksa pengacara Kejaksaan Negeri Pariaman.

Ia juga menambahkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tetang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 yaitu kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

"Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang pemerintah bidang perdata atau tata usaha negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum diluar pengadilan," ungkapnya.

Pihaknya yakin, bahwa Pemerintah Padang Pariaman berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman mampu untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya.

Ia berharap, kerjasama ini berfungsi untuk mengontrol aparatur daerah terhindar dari jeratan hukum akibat kurang pemahaman atas fungsi Datun dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. MoU ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita selaku pemerintah daerah berharap kedepannya tidak tejadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah," katanya. 

Katanya lagi, apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik, maka dampaknya tidak hanya positif pada masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan wibawa dan suskesnya pembangunan pemerintah," tutupnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung mengatakan, tujuan penandatanganan kesepakatan ini, adalah membangun kerjasama dalam rangka mengoptimalkan masalah hukum, khususnya terkait kegiatan yang menggunakan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan.

"Berdasarkan undang-undang, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah untuk bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk  menyelesaikan permasalahan. Kejaksaan memiliki kewenangan dan potensi berdasarkan undang-undang tersebut," katanya. 

Membantu pemerintah, katanya, dalam hal bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum yang dapat dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang akan membantu berbagai permasalahan bukan hanya dalam bidang hukum perdata, tapi juga hukum dalam pencegahan beberapa hal terkait dengan hukum.

Ia juga menambahkan, kerjasama ini sangat penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, dan juga penting bagi Kajari karena ini bagian penting dari lembaga agar dipercaya oleh masyarakat, juga instansi negara, berbagai adminstrasi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta dalam menggunakan anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan hukum.

"Selama bertugas sejak tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan beberapa pendampingan hukum dalam rangka pembangunan jembatan Sikabu, pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa terdampak covid-19, menjadi pendamping hukum dan mediator untuk PDAM atas sengketa perselisihan tagihan yang tidak dibayar oleh BIM karena berbagai permasalahan," ujar dia. 

Kemudian, katanya, juga dalam penyelesaian tagihan PDAM kepada perusahaan pribadi, bantuan hukum kepada BPKD dalam melakukan negosiasi kepada pihak terkait atas tunggakan pembayaran pajak-pajak, juga bantuan hukum atas pembayaran PBB, parkir, hotel dan restoran dalam rangka pencapaian PAD Kabupaten Padang Pariaman, penyelesaian sengketa tanah. (ad)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies