Pessel, Sigi24.com--Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, telah ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (23/09/2021).
Penetapan Perda APBD Perubahan 2021, diawali dengan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi. Dari pendapat akhir tersebut, kesembilan fraksi sepakat menerima Ranperda APBD Perubahan 2021 menjadi Perda.
Usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dilanjutkan dengan paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Abbas.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, pada kesempatan itu, diwakili Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Ermizen.
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah usai penandatangan nota kesepakatan bersama, memberikan apresiasinya kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Perda," kata Wabup Rudi Hariyansyah.
Lebih lanjut, Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD Perubahan Tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.
Sesuai dengan nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD Perubahan Tahun 2021, sebesar Rp1.763.280. 028.704,- dari semula pada APBD tahun 2021 sebesar Rp1.734. 397.102. 605,-
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bupati menyampaikan nota Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/09/2021).
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. (bram)