Pariaman, Sigi24.com--- Dana nagari yang dikelola sangat besar. Perlu kehati-hatian walinagari dalam pengelolaannya. Kalau lalai, sedikit saja keluar dari aturan yang ada akan berdampak hukum kepada walinagari dan akan berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam pembukaan acara pelayanan hukum kepada walinagari se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu, (22/09).
Menurutnya, ada 103 nagari yang ada di Padang Pariaman yang sebelumnya hanya 46 nagari kemudian mekar jadi 60 nagari. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 60 nagari dimekarkan menjadi 103. Semua nagari baru memiliki walinagari defenitif dan efektif seluruhnya pada 2018.
"Memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih dalam kondisi pandemi covid-19, pelaksanaan penyuluhan hukum ini dibagi menjadi dua yang mana 51 walinagari pada Rabu ini, dan besok dilakukan terhadap 52 walinagari lagi," katanya.
Suhatri Bur menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan tindak-lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri sebelumnya, juga kerjasama yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Pariaman dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Penyuluhan hukum ini sangat diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada Walinagari agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan dana negara/dana nagari," ujar Suhatri Bur.
Suhatri Bur melihat, acara pelayanan hukum ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol dari pemerintah daerah kepada nagari agar tetap berjalan sesuai jalurnya, tidak keluar jalur dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Walinagari harus mengkonsultasikan pelaksanaan kegiatannya yang ada kepada DPMD, dan apabila masih belum menemukan solusi nanti bisa mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri," tambahnya.
Katanya lagi, walinagari harus transparan dalam pengelolaan keuangan nagari. "Jangan tertutup karena masyarakat kita sudah cerdas bisa mengkritisi kerja nagari. Di samping itu akan berdampak kepada fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah nagari," ungkapnya.
Intinya, ujar dia, dalam bekerja pemerintahan nagari sudah dikawal oleh aturan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Jangan keluar dari jalur karena walinagari sendiri yang akan menerima akibatnya.
Bupati Suhatri Bur berpesan kepada walinagari, agar setelah adanya penyuluhan hukum ini bisa enjoy dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
"Apabila pemerintah nagari sudah berkerja optimal sesuai aturan yang berlaku, maka saya yakin kita bisa mewujudkan visi misi pemerintah Padang Pariaman, unggul berkelanjutan, religius, sejahtera dan berbudaya, Padang Pariaman berjaya," tutup Suhatri Bur.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung menyampaikan, bahwa dengan pelaksanaan pelayanan hukum kepada walinagari, terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara, mudah-mudahan bermanfaat bagi nagari-nagari dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan. (ad)