Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelaksanaan dan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Sesuaikan dengan Visi Misi Padang Pariaman Berjaya

Padang, Sigi24.com--Dinas Kesehatan Padang Pariaman fasilitasi pertemuan pembahasan penyusunan regulasi daerah, tentang strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting. Acara dibuka langsung Bupati Suhatri Bur, di Padang dari 26 hingga 29 Agustus.

Bupati Suhatri Bur berpesan agar pelaksanaan dan aksi konvergensi ini bisa sesuai dengan visi misi Padang Pariaman berjaya, serta dituangkan dalam regulasi yang telah disusun.

Penyusunan regulasi daerah tentang strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting ini merupakan aksi ke-4 dari 8 aksi konvergensi yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah kabupaten/kota yang menjadi Lokus stunting.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Plh. Sekdakab Ali Amran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Inspektorat, Kadinkes, Bappeda beserta Sekretaris OPD terkait (BPKD, Kominfo, PUPR, DPMD, DinsosP3A, Dinas Perikanan dan Kelautan, Disdikbud, Disdukcapil,DPPKB, Pokja Paudhi Serta Tim Bagian Hukum dan Kabid, Kasi lintas Program di Dinkes Kabupaten Padang Pariaman.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Bapak Bupati Padang Pariaman, Asisten1, Kepala Bappelitbanda yang diwakili oleh Kabid Sosbud Harmen Aminuddin, Kepala Dinas Kesehatan Yutiardy Rivai,

Rancangan Perbup yang dibahas pada Kegiatan ini, yaitu Perbup Stunting, kewenangan desa/nagari dalam aksi konvergensi, pemanfaatan buku KIA, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita.

Pada Kegiatan ini menghasilkan komitmen kesepakatan peserta, di antaranya semua perangkat daerah terkait akan menyusun dan membuat inovasi untuk aksi konvergensi stunting di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021.

Kemudian, melaksanakan rencana aksi dalam program kegiatan, membentuk SK tim pembahasan rancangan peraturan bupati tentang strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting, rancangan peraturan bupati yang telah dibahas akan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemudian, setelah ditetapkan peraturan bupati ini, maka setiap perangkat daerah yang terkait bertanggungjawab sesuai dengan peran masing-masing. Dilakukan pendampingan dan pengawasan dalam rencana kegiatan dan penganggaran aksi konvergensi stunting, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan nagari.

Komitmen ini akan ditingkatkan lagi dengan SOP penanganan stunting dari peraturan bupati yang tertuang tersebut melalui pertemuan rembuk stunting selanjutnya. 

Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara mengapresiasi Dinas Kesehatan yang telah mengadakan kegiatan ini. Kolaborasi dalam pembahasan penyusunan regulasi daerah tentang strategi percepatan penurunan dan pencegahan stunting sehingga semua OPD terkait ikut serta dan hadir.

"Luar biasa kolaborasi Dinas Kesehatan dan lintas OPD dalam penyusunan regulasi daerah untuk penurunan dan pencegahan stunting. Ayu tingting rambut keriting, cegah stunting itu penting," kata dia. (ad)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies