Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cara Membagikan Hewan Kurban Menurut Versi Imam Syafi'i--Catatan Tuanku Kampung

 

ilustrasi pembagian daging kurban

Ibadah kurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim dan sunah khifayah bagi keluarga. Maka bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban perlu tahu cara-cara membagikan daging kurban.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama bermazhab Syafi'i.

Ustaz Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging kurban adalah siapapun boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging tersebut. Termasuk juga panitia kurban dan orang yang kaya raya.

"Penyaluran daging kurban berbeda dengan penyaluran dana zakat. Kalau penyaluran zakat memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni delapan asnaf," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Menurut mazhab Syafi'i pembagian daging kurban ada dua ketentuan. Pertama, jika kurbannya termasuk kurban yang sunah, artinya bukan kurban nadzar. Maka disunahkan bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurban.

Cara pertama, daging kurban 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. Cara kedua, daging kurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

"Cara pembagian kurban dan hadyu ada dua kondisi, pertama, jika kurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pekurban untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging kurban diambil 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pekurban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Jika kurbannya termasuk kurban yang wajib atau nadzar, maka haram bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurbannya.

"Jika hadyu atau kurbannya dinadzarkan (wajib) maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies