ilustrasi pembagian daging kurban |
Ibadah
kurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim dan sunah khifayah bagi keluarga.
Maka bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban perlu tahu cara-cara
membagikan daging kurban.
Ustaz
Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih
Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah
Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama
bermazhab Syafi'i.
Ustaz
Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging kurban adalah siapapun
boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging tersebut. Termasuk juga panitia kurban
dan orang yang kaya raya.
"Penyaluran
daging kurban berbeda dengan penyaluran dana zakat. Kalau penyaluran zakat
memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni
delapan asnaf," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.
Menurut
mazhab Syafi'i pembagian daging kurban ada dua ketentuan. Pertama, jika kurbannya
termasuk kurban yang sunah, artinya bukan kurban nadzar. Maka disunahkan bagi
pekurban untuk mengambil bagian daging kurban.
Cara
pertama, daging kurban 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan
kepada siapapun. Cara kedua, daging kurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk
fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.
"Cara pembagian kurban dan hadyu ada dua kondisi,
pertama, jika kurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pekurban
untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya
disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging kurban
diambil 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang
mengatakan 1/3 untuk pekurban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang
kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman
An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).
Jika
kurbannya termasuk kurban yang wajib atau nadzar, maka haram bagi pekurban
untuk mengambil bagian daging kurbannya.
"Jika hadyu atau kurbannya dinadzarkan (wajib)
maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya. Dan hal ini tidak ada
perbedaan pendapat ulama." (Iman
An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).