Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Usaha Tambak Udang, Pemkab Padang Pariaman Akomodir Peraturan dan Peruntukan Lahan

Bupati Suhatri Bur Rakor soal tambak udang

Padang Pariaman--Bupati Suhatri Bur mengatakan, urusan memenuhi komitmen untuk membuat perizinan yang mudah dan melayani adalah tanggungjawabnya asalkan sesuai RTRW daerah.

Yosmeri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar mengatakan, mulai dari undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP No 49 Tahun 2014, yang pada ayat 9 pasal 15 menyebutkan, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI yang menjadi kewenangan bupati/walikota diatur dengan Perda. Lalu pada pasal 13 Permen KKP ini disebutkan, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya kecil dengan luas lahan tidak lebih 5 hektar.

Dia mengatakan, sesuai dengan Perpres 3 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, ditambah pula instruksi Mendagri nomor 523/4534/ SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang menginstruksikan seluruh gubernur mendukung pengembangan tambak udang dan peningkatan kenyamanan berusaha budidaya udang. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terbuka untuk investasi yang sesuai dengan peruntukannya, melihat telegram Kapolri No. ST/2173/VII/OPS.2/2020, tanggal 27-7-2020 sebagai bentuk dukungan Polri kepada pemerintah yang berupaya meningkatkan perekonomian negara, meningkatkan program budidaya udang dan perikanan. 

"Berdasarkan surat Kapolri dan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, kita sedang mempersiapkan langkah strategis untuk mengakomodir peraturan dengan peruntukan lahan di Kabupaten Padang Pariaman," ujar Suhatri Bur. (ad)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies