Pelaku Diamankan Polisi |
Limapuluh Kota, Sigi24.com - Pengusaha rental kendaraan terutama kendaraan roda empat, nampaknya harus lebih berhati-hati dan selektif menyewakan kendaraan kepada pelanggan. Jangan sampai setelah mobil diserahkan, si penyewa tidak kunjung mengembalikan mobil sesuai waktu yang disepakati.
Seperti dikutip dari www.minangkabu.news.com seorang pengusaha rental/sewa mobil bernama, Rani Seprina Yanti, warga Limapuluh Kota merasa dirugikan oleh penyewa.
Karena merasa dirugikan oleh penyewa, musabab mobil yang diserahkan ke penyewa tak kunjung kembali sesuai batas waktu, ia pun akhirnya melapor ke polisi.
"Korban melapor ke Mapolres dengan nomor LP/K/80/IV/2021/Res, tanggal 01 April 2021. Menindaklanjuti laporan, kita menyelidiki identitas perental mobil,” kata Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyadi di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kamis (10/6) siang.
Berdasarkan keterangan pelapor, aparat Satreskrim kemudian mengendus identitas dan keberadaan si penyewa. Walhasil, aparat bergerak mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (43 tahun) di kediamannya Selasa (8/6).
Dari hasil pemeriksaan polisi setelah penangkapan pukul 21.40 WIB malam, RS yang tercatat sebagai warga Jorong Paritdalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota ternyata sudah menggadaikan kendaraan roda empat tersebut ke seorang berinisial S di daerah Bukittinggi.
Tanpa menunggu waktu lama, berdasarkan keterangan pelaku, polisi menysuri keberadaan S guna mencari mobil rental milik korban yang diduga sudah digelapkan pelaku, RS. Mobil itu diketahui digadaikan oleh pelaku seharga Rp50 juta.
"Setelah ditelusuri lebih jauh, mobil rental milik korban kita sita dari tangan tangan seorang ibu rumah tangga berinisial AF warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,” sebut AKP Mulyadi.
Tersangka, lanjut Kasat Reskrim, meminjam mobil kepada korban untuk dirental pada 14 Maret 2021 dan digadaikan ke Bukittinggi. Kepada polisi, RS menyebut telah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali dengan alasan membayar hutang.
Dia diproses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil roda empat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan lebih selektif menyewakan atau merentalkan kendaraan bermotornya kepada orang lain.
"Jangan sampai tertipu dengan modus apa-pun. Pastikan identitas asli penyewa sebelum menyerahkan kendaraan. Masyarakat yang akan menerima gadaian juga harus mengecek surat-surat kendaraan terlebih dahulu,” imbau Russirwan.(aji)