Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelayanan Publik Dimasa Pademi Virus Covid-19

Penulis


Catatan : Sutan Palala


Pandemi virus Covid-19 telah memaksa beberapa daerah di Indonesia untuk menutup diri dan membatasi aktivitas. Kondisi ini memaksa pemerintah Indonesia untuk juga membatasi aktivitas masyarakat demi menghindari peningkatan penyebaran virus ini.


Himbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dan pembatasan pemberian pelayanan publik, ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Covid-19 atau yang disebut Virus Corona.


Kondisi ini berdampak pada semua sektor. Pelaku usaha, melakukan usaha secara daring melalui Internet merupakan cara yang mau tidak mau harus ditempuh untuk dapat bertahan. Tidak hanya sektor bisnis, pelayanan publik merupakan sektor yang juga dituntut untuk tetap beroperasi bahkan dapat meningkatkan pelayanannya karena peningkatan kebutuhan masyarakat untuk dapat dilayani dalam masa pandemi.


Dalam hal ini, penggunaan media Internet merupakan cara yang perlu ditempuh oleh organisasi sektor publik, khsusnya pemerintah. Lalu, bagaimanakah kualitas layanan yang harus dicapai dalam layanan publik secara digital? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab supaya pemerintah dapat tetap menyediakan layanan publik secara berkualitas.


Pemerintah Indonesia telah lama menggunakan web sebagai media layanan publik. Namun, pada masa pandemik ini pemerintah dituntut untuk dapat lebih maksimal mengembangkan webnya untuk meningkatkan pelayanan publik.


Nah., kembali kita kepada pelayanan publik. Dengan adanya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang benefit yang diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan masyarakat mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Peran masyarakat sesuai dengan Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur dalam Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan pelayanan publik.


Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan. (*)

 


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies