Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Keterbukaan Informasi, Masyarakat Jadi Lebih Aktif Mengawasi Jalannya Pemerintahan

Wabup Padang Pariaman Rahmang membuka Rakor keterbukaan informasi publik

Parik Malintang--Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Senin (21/6) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Parik Malintang.

Dia memberikan apresiasi kepada jajaran Diskominfo yang telah melaksankan Rakor dan workshop ini dengan baik.

"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," kata Rahmang yang mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman ini. 

Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ia juga menambahkan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya PPID, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

"PPID Padang Pariaman melakukan Rakor dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi menuju kabupaten informatif. Tentu harapan kita, Rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan," katanya. 

Apalagi, katanya, dalam Rakor dan Workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi.

Rahmang menambahkan, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas, yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. 

"Hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi," tegasnya. 

Tidak dapat dipungkiri lagim ujarnya, bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. 

"Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi  tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat," ungkap Rahmang. 

Dia mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Maka diminta untuk memperhatikan beberapa hal kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Bagi OPD yang belum membentuk PPID pembantu agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan daftar informasi publik, agar aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi publik.

Narasumber, Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman Dewiwarman. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman Zahirman mengatakan, Rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik, yang diselenggarakan dua hari hingga Selasa (22/6/21).

"Rakor ini dilaksanakan dua hari. Hari pertama peserta Rakor dan workshop ini seluruh OPD,camat dan kepala bagian. Hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk. Kegiatan ini dilaksnakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu," kata dia. 

Pihaknya mengajak seluruh pihak yang terkait, dengan PPID untuk dapat melaksanam peran dan tugas dalam penyelanggaraan informasi publik, juga terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri, untuk mewujudkan Padang Pariaman sebagai kabupaten yang informatif, tentu itu dapat terwujud dengan kerjasama dan persamaan tujuan.

Ia juga menambahkan, saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yang lain, namun sekarang sudah dilaksanakan, dalam artian jika menginput data di PPID masing-masing sudah langsung menjadi data PPID, pusat dan menjadi DIP. (ad)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies