Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan |
Pariaman, Sigi24.com --- Pemerintah Kota Pariaman dalam
meningkatkan kualitas pemungutan pajak ke arah yang lebih baik dan lebih tertib
adminstrasi, seluruh bendahara di lingkungan pemerintah setempat mendapat
pembekalan atau sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang.
Andri selaku Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyebutkan, sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah bagi seluruh Bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah setempat, merupakan suatu kegiatan yang sangat penting sekali dilakukan, agar bendahara pemerintah dapat mengetahui kewajiban-kewajibannya, dalam meningkatkan kualitas pemungutan pajak yang lebih baik dan lebih tertib administrasi meskipun sedang berada di masa pandemi.
“Selain itu, dengan adanya kegiatan itu bendaharawan dapat mengetahui apa saja yang berubah pada UU bea materai yang berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu”, sebut Andri pada saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi perpajakan, Kamis (3/6) di Pariaman.
Andri menjelaskan, Instansi Pemerintah
mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan
orang pribadi. Instansi Pemerintah hanya mempunyai kewajiban pemotongan dan
pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya
berasal dari APBN/APBD”.
“Untuk itu Bendaharawan Pemerintah yang
mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD harus mendaftarkan diri sebagai
wajib pajak pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili
instansi tempat bendaharawan tersebut berada,”sebutnya.
Pajak adalah kegiatan membayar sejumlah
uang kepada negara yang diatur oleh undang-undang yang berlaku dan merupakan
salah satu sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pembangunan baik
fisik maupun non fisik. Oleh karena, dapat dikatakan bahwa bendaharawan
mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Terkait dengan kewajiban bendaharawan
untuk melakukan pemungutan pajak, maka pajak-pajak yang harus dipungut oleh
bendaharawan baik pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM)
Sosialisasi kewajiban perpajakan
instansi pemerintah bagi seluruh Bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang ada di lingkungan pemerintah Kota Pariaman itu, diselenggarakan oleh Badan
Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman Kamis
(3/6/2021), serta dihadiri oleh 100 (seratus) orang peserta. Acara tersebut
bertempat di Aula Balaikota Pariaman dengan menggunakan protokol kesehatan. (Sgr)