Penutupan Objek Wisata di Kecamatan Ulakan Tapakis |
ULAKAN--Sehubungan adanya larangan pembukaan kawasan wisata selama libur lebaran, dan dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Ulakan Tapakih, jajaran Polsek Nan Sabaris bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari Tapakih beserta anggota Pokdarwis melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pengawasan di objek wisata, Senin (17/5).
Kegiatan di awali dengan peninjauan Pos Pengamanan Lebaran di depan pintu masuk objek wisata Pantai Tiram. Kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan penutupan objek wisata Pantai Tiram, Nagari Tapakih, yang dipimpin Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini, didampingi Kasat Polair Iptu. Amisar, Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Kasi Trantib Anesa Satria, Kanit Intel Bripka Hari Suganda, Walinagari Tapakih Soni Aprison dan Ketua Pokdarwis Pantai Tiram Tapakih Masrizal.
Kegiatan pengawasan Objek wisata dilanjutkan ke kawasan ekowisata dan edukasi Green Talao Park (GTP) di Nagari Ulakan. Rombongan setiba di lokasi disambut Walinagari Ulakan Irmanto, dan Ketua BUMNag Pesisir Ulakan Madani Ady Kurniawan.
Menurut Ady Kurniawan, sehubungan adanya edaran dari pemerintah terkait penutupan kawasan objek wisata selama libur lebaran, pihaknya sudah sepakat untuk menutup kawasan ekowisata dan edukasi GTP untuk umum selama libur lebaran, sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Kita menghargai Surat Edaran Pekab maupun Pemerintah Provinsi. Tujuan untuk kebaikan bersama, memutus rantai penyebaran covid-19 di Kecamatan Ulakan Tapakih," katanya.
Diketahui, bahwa untuk mengendalikan dan mengatasi dampak pandemi covid-19 menjelang lebaran di daerah, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masa pandemi.
Begitu juga Pemrov Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dalam masa pandemi covid-19, pembukaan Objek Wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten/kota.
Kemudian, Pemkab Padang Pariaman menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Nomor 452/87/Kesra/V-2021 tanggal 10 Mei 2021. Berkaitan dengan itu, Bupati Suhatri Bur meminta kepada camat dan walinagari agar dapat melibatkan seluruh potensi dan institusi informal dalam nagari, untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya. (ad)